Pemkab Bojonegoro Pasang Stiker Toko Modern Berjejaring, Tanda Lengkap Kantongi Izin

  • Whatsapp

Loading

Foto – Pemkab Bojonegoro Pasang Stiker Toko Modern Berjejaring, Tanda Lengkap Kantongi Izin

Bacaan Lainnya

Bojonegoro, XposeTv.live – Pemkab Bojonegoro melalui tim gabungan, yakni Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memasang stiker tanda bangunan sudah berizin di beberapa toko modern berjejaring. Upaya ini sebagai apresiasi pemerintah kepada toko modern berjejaring yang telah berizin agar dapat diketahui masyarakat luas.

Saat dikonfirmasi Selasa, (11/02/2025), Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Beny Subiakto mengatakan kegiatan pemasangan stiker dilakukan Senin (10/02/2025). “Stiker ini dipasang di depan dinding kaca toko modern berjejaring,” ucapnya.

Lebih lanjut, Beny Subiakto menuturkan bahwa tujuan pemasangan stiker tersebut untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada toko modern berjaring yang telah patuh aturan dan telah melengkapi izin selama ini. Kedua, agar ada kepastian antara toko berjejaring yang sudah berizin lengkap dan yang belum.

“Selain itu, mempermudah masyarakat untuk membedakan dan mengetahui secara terang toko berjejaring mana yang telah lengkap perizinannya,” tuturnya.

Beny Subiakto juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP melalui aduan Satpol PP apabila ada toko modern berjejaring yang belum memiliki stiker dan telah beroperasi.

Adapun layanan pengaduan tersebut melalui WhatsApp dengan nomor kontak 082228911677. Kemudian, instagram @satpolppbojonegoro, twitter @satpolpp, website satpolpp.bojonegorokab.go.id dan facebook @satpolppbojonegoro. Atau melalui aplikasi satpol pp partnermu Bojonegoro yang bisa diunduh di playstore.

Xtv- pcs Pemkab Bojonegoro Pasang Stiker Toko Modern Berjejaring, Tanda Lengkap Kantongi Izin

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *