Mantan Kepala Desa Rukma Jaya, almarhum Alhadi, semasa hidupnya juga pernah memperingatkan WN mengenai kepemilikan lahan, namun peringatan tersebut tidak digubris. Situasi ini semakin diperparah dengan kurangnya respon dari pihak kepolisian setempat, meski kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Sungai Duri. “Respons Polsek tidak memuaskan. Mereka hanya menyarankan penyelesaian personal tanpa tindakan lebih lanjut,” ujar Satimin.
Melihat kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan tanpa izin ini, para pelaku berpotensi dikenakan pasal pidana berdasarkan KUHP, termasuk ancaman hukuman penjara bagi perusakan properti.
Narsum: DPW IWO-I Kalbar
Red: Medi