UU Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan latar belakang kebijakan publik
Memfasilitasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya .
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik.
UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur beberapa hal, di antaranya:
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik
Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
Pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Perlu semua publik dan para pengusaha tentang isi dan pungsi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur beberapa hal terkait pemberitaan, di antaranya:
Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.
Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.