Beberapa isi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah:
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.
Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas.
Pengumuman secara terbuka harus dilakukan dengan cara tertentu. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pers juga salah satu pilar ke empat UU Dasar 45 Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dan melakukan perbuatan melawan hukum tentang UU informasi publik yang berbunyi.!!
Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik adalah UU No. 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada 30 April 2008. UU ini mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.