Dalam pertemuan itu tim gabungan Investigasi mata elang awak media mempertanyakan ijin dan di jawab ada ijin cetus HI namun tidak ada satupun kertas atau apa yang di tunjukan,nah itu hanya ucapan aja,sedangkan di lokasi ruko aktivitas nya tempat Pembongkaran Ayam Bekuk tidak memiliki :
– Memasang Papan Plang Izin Usaha
– Tidak Setandar KLBI Nomor 10120 dan 46322
– Tidak Memiliki TPS Setandar Aturan Dinas Perdagangan
– Tempat Pembongkaran Areal Ruko Dua Lantai Bukan komplek Pergudangan
– Tidak Memiliki IPAL
Dan anehnya lagi sang pemilik HI mengatakan dirinya hanya beli dari jakarta sumber bahan baku Ayam potong yang dibekukan dirinya tidak mengetahui dari jakarta dimananya dan ijin pemotongannya bagi mana cetus HI.kepada tim gabungan Investigasi mata elang awak media.
Tim juga meminta jika ada pemilik HI menunjukan Dokumen Kartina Dinas Pertanian Dan Peternakan Hewan Potong namun pertanyaan tim Investigasi gabungan mata elang awak media di acuhkan saja.
Adanya kericuhan jawaban sang pemilik HI makanya tim mencurigai kalau diduga tempat usaha tersebut kangkangi aturan KBLI sesuai prosedur perundang undangan.
Sang oknum pengusaha jelas sudah melakukan perbuatan hukum degan menghina wartwan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang mengatur hak-hak, ketentuan, dan prinsip penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.