“Kami juga terus melakukan pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” katanya.
Menurut Danang, berdasar data Kementerian Koperasi UKM, pelaku UMKM saat ini sudah mencapai 64,2 juta dan pada tahun 2020 telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 60,51% atau senilai Rp9.580 Triliun. Dimana mampu menyerap 96,92% dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42% dari total investasi.
“Pemerintah pada 2021 sudah menambah alokasi anggaran khusus bagi UMKM menjadi Rp96,21 Triliun. Dimana dengan rincian program berupa Subsidi Bunga, Penempatan Dana Pemerintah pada Bank Umum Mitra, untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro, Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung, dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah,” jabarnya.
Kata Danang, tercatat sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021, total realisasi PEN Dukungan UMKM Tahun 2021 sebesar Rp64,35 Triliun dengan jumlah debitur/UMKM sebanyak 33,93 juta. Selain itu, terdapat pula dukungan tambahan berupa pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen listrik yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM.