![]()
XPOSETV//Pentadu Barat – Pemerintah terus menggencarkan program bantuan pangan sebagai langkah strategis dalam mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, menurunkan angka stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi kepentingan produsen dan konsumen.
Penyaluran bantuan pangan di Desa Pentadu Barat turut diawasi oleh aparat kewilayahan.

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Desa Pentadu Barat, Pratu Ismail Manto, menegaskan pentingnya memastikan bantuan disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran kepada penerima yang berhak, sesuai dengan daftar nama-nama KPM yang telah ditetapkan.
Program ini merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Pemberian Bantuan Pangan.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penerima bantuan pangan adalah masyarakat miskin dan/atau keluarga yang mengalami kerawanan pangan dan gizi.
Pemerintah berharap melalui program ini dapat tercipta stabilitas ketahanan pangan di masyarakat serta memberikan kontribusi dalam percepatan penurunan angka kemiskinan dan stunting di tingkat desa.FM






































