XPOSE TV PASURUAN JATIM – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ini merupakan suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan atau korban tindak kekerasan pada perempuan dan anak yang memberikan layanan-layanan untuk korban kekerasan. Diantaranya, layanan penanganan pengaduan, layanan medis, layanan mediokolegal, la yanan psikososial, layanan penanganan bantuan hukum, layanan tokoh agama, layanan pemulangan/ reintegrasi, layanan home visit, layanan tempat aman (shelter) serta layanan visum gratis.
BACA JUGA
Bentuk Kekerasan yang ditangani P2TP2A merupakan kekerasan yang dilakukan pada perempuan dan anak meliputi kekerasan fisik, psikis, mental, seksual, penelantaran, yang diakibatkan oleh tindak kekerasan dan/ ancaman yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau korporasi.
DP3AKB juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya upaya perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan.
P2TP2A merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam mewujudkan perlindungan Perempuan dan anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pasuruan.
BACA JUGA
Selain P2TP2A Sejak tahun 2021, Pemkot Pasuruan telah membentuk Pos Pelayanan Terpadu (PPT) di setiap kelurahan dalam rangka mencegah dan melindungi perempuan dan anak dari aksi tindak kekerasan. PPT ini merupakan kepanjangan tangan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tujuan mendirikan PPT di masing-masing kelurahan adalah untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.