Pemerintah Daerah Boalemo Lakukan Pemindahan Pasar Hewan ke Lokasi Baru

  • Whatsapp
Pemerintah Daerah Boalemo Lakukan Pemindahan Pasar Hewan ke Lokasi Baru
Pemerintah Daerah Boalemo Lakukan Pemindahan Pasar Hewan ke Lokasi Baru

Loading

XposeTV//Boalemo — Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo melalui Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Koperasi (Kuperndagkop) akan melaksanakan kegiatan pemindahan pasar hewan pada hari Senin, 21 April 2025, mulai pukul 04:30 WITA.

Kegiatan ini akan dilaksanakan di lokasi Pasar Hewan Lama, Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, dengan tujuan untuk mengarahkan para pemilik sapi dan pedagang hewan ternak ke lokasi pasar hewan yang baru yang terletak di samping Pasar Bongo Nol.

Baca Juga: pemkab-boalemo-gelar-pasar-murah-di-botumoito/ 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemda untuk menertibkan aktivitas perdagangan sapi dan hewan ternak lainnya.

Meskipun sudah dilakukan sosialisasi melalui baliho yang menyampaikan informasi mengenai pemindahan lokasi pasar, masih ditemukan sejumlah pemilik sapi yang enggan berpindah ke tempat yang baru.

Dinas Kuperndagkop Boalemo mencatat bahwa biasanya para pedagang sapi mulai menurunkan ternaknya dari kendaraan pikap pada pukul 04:30 WITA, yang menjadi salah satu tantangan dalam mengarahkan mereka ke lokasi pasar yang baru.

Meskipun demikian, Pemda Boalemo tetap berkomitmen untuk memastikan kelancaran dan keteraturan kegiatan pasar hewan tersebut.

“Melalui berbagai pemberitahuan dan himbauan yang telah disampaikan, kami berharap pemilik sapi dan pedagang hewan ternak dapat mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk mendukung kelancaran proses pemindahan pasar hewan,” ungkap seorang pejabat dari Dinas Kuperndagkop.

Pemda Boalemo akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi terbaru terkait pelaksanaan kegiatan pemindahan pasar hewan ini.

Diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan ketertiban dan mendukung kelancaran kegiatan tersebut.”FM

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *