Pelantikan Fenny Apridawati Sebagai Sekda Sidoarjo Oleh Bupati Gus Muhdlor

  • Whatsapp

Bupati Gus Muhdlor mengatakan pembangunan Kabupaten Sidoarjo berjalan dengan masif. Untuk itu seluruh pejabat yang baru saja dilantik agar dapat menjaganya. Kontinuitas pembangunan harus dapat dilakukan.

“Kontinuitas ini agar dapat menjaga RPM kita yang tinggi, menjaga pembangunan yang masif sebagai bentuk pelayanan kita di bawah bagi siapapun sesuai dengan bidangnya harus berjalan seiring dengan pembangunan itu,”pintanya.

Gus Muhdlor menyampaikan bahwa tidak ada batasan bagi seseorang untuk berbuat baik. Apalagi sebagai abdi negara yang notabenenya adalah pelayan masyarakat. Menurutnya diperintah atau tidak diperintah, seorang ASN wajib berbuat baik bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

“Kalau lokomotif ini berjalan dengan cepat, pastikan semua yang hadir disini, yang baru saja dilantik, yang baru saja mengemban tugas yang baru, jangan sampai menjadi gerbong yang memperlambat lokomotif yang sedang berjalan ini,”pesannya.

Sebelumnya telah digelar seleksi terbuka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP Sekda Sidoarjo tahun lalu. Bulan November lalu, panitia seleksi JPTP Sekda Sidoarjo mengumumkan tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai peserta dengan nilai terbaik. Selain Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Fenny Apridawati, terdapat juga Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo Ainur Rahman serta Kepala Inspektorat Sidoarjo Andjar Surjadianto yang sebelumnya ditunjuk Gus Muhdlor sebagai Pj. Sekda Sidoarjo. Dari tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terbaik itu, Bupati Gus Muhdlor akhirnya mempercayakan Fenny Apridawati mengemban jabatan Sekda Sidoarjo di tahun 2024 ini. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *