Pelantikan Dan Pengangkatan Sumpah Notaris Pengganti Wilayah Nusa Tenggara Barat: Komitmen Baru dalam Pelayanan Hukum

  • Whatsapp
Pelantikan
Pelantikan Dan Pengangkatan Sumpah Notaris Pengganti Wilayah Nusa Tenggara Barat: Komitmen Baru dalam Pelayanan Hukum

XPOSE TV//Mataram, NTB โ€“ Pelantikan Dan Pengangkatan Sumpah Notaris Pengganti Wilayah Nusa Tenggara Barat: Komitmen Baru dalam Pelayanan Hukum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar upacara pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Notaris Pengganti untuk wilayah NTB. Acara ini berlangsung khidmat di kantor wilayah Kemenkumham NTB pada tanggal 12 November 2024, dengan Berita Acara Nomor: W21.AH.02.01_4492. Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ibu Farida, S.Pt., S.Ap., M.Si. Sabtu (16/11/2024).

Dalam kesempatan ini, ibu Farida menyampaikan pentingnya peran notaris dalam mendukung pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa tugas seorang notaris tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan keadilan.

Bacaan Lainnya

Pelantikan

Notaris Pengganti Terlantikย 

Dalam acara tersebut, Ibu Marni Sulastri, SH, dari Kabupaten Sumbawa Barat secara resmi dilantik sebagai Notaris Pengganti. Pelantikan ini disaksikan oleh dua saksi, yaitu Bapak I Made Agus Surjana, SH., MH., dan Ibu Regina Wiwin Sri Windarti, SH., MH.

Marni Sulastri bukanlah nama baru dalam ranah sosial dan hukum. Ia dikenal luas sebagai relawan pekerja migran Indonesia (PMI) dan Ketua Kawan PMI Sumbawa Barat. Selain itu, ia menjabat sebagai Ketua Koordinator Lembaga Kabar Bumi untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), organisasi yang fokus pada advokasi perempuan dan pekerja migran. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade sebagai aktivis sejak tahun 2003, Marni juga merupakan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sejak era 2000-an.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

2 Komentar

Komentar ditutup.