Pelantikan 615 PPS Se-Kabupaten Gorontalo Oleh KPU

  • Whatsapp
Pelantikan 615

Loading

XposeTVGorontalo. Pelantikan 615 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Gorontalo oleh KPU Kabupaten Gorontalo di Gedung Olah Raga David-Toni pada selasa, 24/1/2023.

Bacaan Lainnya

Pelantikan 615 PPS ini berasal dari 205 desa dan 19 kecamatan di Kabupaten Gorontalo diberikan pembekalan oleh Komisioner KPU Kabupaten, Provinsi maupun Bupati Gorontalo.

Hadir pada kesempatan itu, jajaran KPU Kabupaten Gorontalo, Bawaslu, Pemda, Kejaksaan, Polres dan seluruh anggota dan Ketua PPK se Kabupaten Gorontalo.

Baca: Wisata-Alam-Botu-Kapali-River-Tubing-Di-Desa-Bihe

Usai pelantikan 615 PPS tersebut, Rasid juga menjelaskan,
“para anggota PPS ini dinyatakan lulus setelah mengikuti tahapan, mulai dari administrasi, tes tulis (CAT), serta wawancara.

“Mereka tersebar di 205 desa/ kelurahan se-Kabupaten Gorontalo,” ujar Rasid.

“Lakukan koordinasi dengan pihak perintah desa terkait sekretariat dan staf sekretariat. Sebab, dalam waktu dekat ini akan banyak tahapan akan kita hadapi,” pinta Rasid.

Seperti halnya, kata Rasid, pelaksanaan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pemetaan TPS, serta verifikasi faktual calon anggota DPD.

“Inilah beberapa kegiatan yang akan kita hadapi. Pemilu ini merupakan ajang memperebutkan kekuasaan. Untuk itu saya meminta kepada PPS agar melakukan tugas sesuai dengan aturan. Jangan menjadi penyebab masalah,” tandas Rasid

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Patamani mengatakan, pihaknya berharap agar seluruh PPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sebagaiamana ketentuan.

“Mari kita sama-sama sukseskan Pemilu 2024. Jalankan tugas dengan baik, sesuai yang diamanahkan,” pungkasnya.

(Z.M)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *