โ Di wilayah Paciran, Lamongan antara lain Penipuan sepeda motor sebanyak 3 unit milik Sdr. Edi, Penipuan sepeda motor sebanyak 1 unit milik Sdri. Intra Cinta, Penipuan sertifikat tanah milik Sdr. Tian, Penipuan uang sebanyak Rp 7.500.000 di BTPN Kandang Semangkon.โ Ungkap IPDA Andi.
Sedangkan di Wilayah Panceng, Gresik Pelaku mengaku melakukan Penipuan uang sebanyak Rp 3.000.000 milik Sdr. Nurul, Penipuan uang sebanyak Rp 53.500.000 beserta sertifikat tanah milik Sdri. Fitria, Penipuan uang sebanyak Rp 2.000.000 milik Sdr. Anis, Penipuan sertifikat rumah milik Sdr. Sofa, Penipuan BPKB sepeda motor milik Sdr. Rul, Penipuan uang sebanyak Rp 75.000.000 milik Sdri. Ayna, Penipuan sertifikat tanah dan uang sebanyak Rp 74.000.000, Penipuan uang sebanyak Rp 12.000.000 milik Sdr. Nur Janan dan yang terakhir terduga pelaku mengaku melakukan Penipuan sepeda motor Beat milik Sdr. Sahariyanto.
โPara korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.โtambahnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
โPelaku saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.โ tutupnya.