Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

  • Whatsapp
Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Loading

Kasus pencabulan yang Memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo ,dimana ayah kandung yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya ,tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.

banner

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K , membenarkan peristiwa cabul yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya,dimana kejadian tersebut dilaporkan pada 29 November 2024.

Dikatakan AKP Akmal bahwa ayah kandung SM (52) yang merupakan karyawan honorer warga kecamatan kota Utara Kota Gorontalo ini melakukan perbuatan cabul dengan memaksa Anaknya melakukan hubungan layaknya suami istri.

“SM diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, karena dua kali tidak hadir memenuhi penggilan penyidik ,dan setelah  mendapat informasi jika SM sudah di wilayah manado, team rajawali langsung berkoordinasi dengan resmob Polresta Manado dan mengamankan SM di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Sario Baru Kota Manado”,ujar Akp Akmal

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa SM telah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka.

Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),ayat (3) Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,”tutup AKP Akmal

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *