Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah
XPOSE TV. Lombok Tengah – NTB, Tim Puma Polres lombok tengah menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandung
Berdasarkan LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, tanggal 30 Januari 2022, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat tanggal 4 Februari 2022 pukul 09.00 Wita.
Korban Inisial RH, Perempuan, umur 25 tahun, dan inisial RHFD, Perempuan, umur 17 tahun sama sama beralamatkan di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, menyampaikan bahwa Korban inisial RH, pertama kali disetubuhi oleh tersangka saat masih dibangku SD kelas 6 sekitar tahun 2009 sampai dengan 2013, sementara Korban inisial RFDH disetubuhi sejak kelas 1 SMA yaitu sekitar tahun 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021.
Pelaku inisial BHC jenis kelamin laki laki, umur 57 tahun, alamat Praya, Kabupaten Lombok Tengah
Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah Celana Dalam (CD) warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.