Pelaku Pembunuhan Penjaga Toko Dengan Samurai Ternyata Seorang Wanita

  • Whatsapp

XposeTV/, Kabupaten Tangerang – Terungkap Identitas pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita penjaga toko baju berinisial ND (53) dan pelaku Wanita berinisial RA (43) berlokasi di Jalan Borobudur, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke toko baju tersebut pada Senin 1 April 2024 siang untuk membeli sebuah baju.

Bacaan Lainnya
Pelaku pembunuhan
Wajah pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial RA (43)

Namun, sesampainya di toko baju tersebut pelaku justru terlibat cekcok dengan korban mengumpatnya dengan kata kasar.

“Pelaku tak ingin melepaskan sepatu. Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban lalu meninggalkan toko. Namun pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengar kata ‘tai’ yang dikatakan korban,” ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa pada Selasa (2/4).

Tak terima dengan perkataan korban, pelaku langsung mengambil senjata tajam yang berada di dalam mobilnya.

Pelaku pun langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban. Alhasil, korban AR pun langsung terjatuh dan tewas di tempat.

Insiden pembunuhan itu terjadi di Jalan Ruko Boutique Borobudur No 57, Bencongan Raya, Kelapa Dua, Tangerang. Korban adalah seorang wanita berinisial RA berusia 53 tahun.

RA meninggal dunia akibat luka tusukan yang dilakukan pelaku menggunakan pedang sepanjang 50 sentimeter. Korban sempat tersungkur dan tak sadarkan diri saat mencoba mengejar pelaku.

Korban sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat pertolongan. Namun nyawanya tak berhasil diselamatkan.

Usai membunuh korban, pelaku pembunuhan berusaha melarikan diri dengan cara menabrakkan mobilnya ke siapa pun yang berusaha menghalanginya , Bahkan pelaku sempat mengacungkan senjata tajamnya ke warga agar tidak diamuk massa.

Pelaku pun akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, pelaku sudah diamankan Polsek Kelapa Dua untuk menjalani pemeriksaan.

Stanlly mengatakan modus pembunuhan itu diduga karena sakit hati. Dia juga membantah ada rumor bahwa korban adalah pengutang ke pelaku atau sempat bertemu pada malam sebelum kejadian. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 pidana ancaman 15 tahun penjara.

“Modusnya adalah sakit hati. Keduanya tidak saling kenal, dan baru bertemu antara penjual dan pembeli,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, pelaku sudah diserahkan ke Polsek Kepala Dua, Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sudah dibawa ke Polsek Kelapa Dua ya, silakan konfirmasi langsung ke Kelapa Dua,” pungkasnya Senin 1 April 2024.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait