![]()
XposeTV//Boalemo – Pengadilan Agama Tilamuta telah melaksanakan pembacaan putusan dan eksekusi terhadap perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Tlm pada hari Kamis, 17 April 2025, pukul 11.00 WITA, bertempat di kediaman Termohon di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Baca Juga: kebakaran-terjadi-di-asrama-man-tilamuta-kerugian-capai-lima-juta-rupiah/
Kegiatan eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Ibu Royana Latif, S.HI., M.A., dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya:
– Jajaran Pengadilan Agama Tilamuta
– Kabag OPS Polres Boalemo, AKP Ondang Jakaria
– Kasat Samapta Polres Boalemo, AKP M. Nasir Dama
-Camat Botumoito yang diwakili oleh Kasie Trantibum, Lince Potutu
-Aparat TNI dari Kodim 1316 Boalemo dan Koramil Botumoito
-Pemerintah Desa Tapadaa
-Serta pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Agama Tilamuta telah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak di Kantor Desa Tapadaa bersama unsur pemerintah dan aparat keamanan. Namun demikian, mediasi tidak mencapai kesepakatan karena Termohon tetap menolak dan tidak mengakui putusan pengadilan.
Meski begitu, proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan berjalan dengan aman, tertib, serta tanpa adanya penolakan dari pihak Termohon maupun keluarga. Seluruh kegiatan berlangsung dalam pengamanan ketat aparat gabungan dari Polres Boalemo, Polsek Botumoito, serta TNI dan Satpol PP.
Kegiatan berakhir pada pukul 12.32 WITA dengan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Proses ini turut dipantau oleh Intel Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Boalemo.
Pengadilan Agama Tilamuta mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi ini.”FM“






































