Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Tlm Berjalan Aman dan Lancar di Desa Tapadaa

  • Whatsapp
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Tlm Berjalan Aman dan Lancar di Desa Tapadaa
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Tlm Berjalan Aman dan Lancar di Desa Tapadaa

Loading

XposeTV//Boalemo – Pengadilan Agama Tilamuta telah melaksanakan pembacaan putusan dan eksekusi terhadap perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Tlm pada hari Kamis, 17 April 2025, pukul 11.00 WITA, bertempat di kediaman Termohon di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

banner

Baca Juga: kebakaran-terjadi-di-asrama-man-tilamuta-kerugian-capai-lima-juta-rupiah/

Kegiatan eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Ibu Royana Latif, S.HI., M.A., dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya:

– Jajaran Pengadilan Agama Tilamuta

– Kabag OPS Polres Boalemo, AKP Ondang Jakaria

– Kasat Samapta Polres Boalemo, AKP M. Nasir Dama

-Camat Botumoito yang diwakili oleh Kasie Trantibum, Lince Potutu

-Aparat TNI dari Kodim 1316 Boalemo dan Koramil Botumoito

-Pemerintah Desa Tapadaa

-Serta pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Agama Tilamuta telah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak di Kantor Desa Tapadaa bersama unsur pemerintah dan aparat keamanan. Namun demikian, mediasi tidak mencapai kesepakatan karena Termohon tetap menolak dan tidak mengakui putusan pengadilan.

Meski begitu, proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan berjalan dengan aman, tertib, serta tanpa adanya penolakan dari pihak Termohon maupun keluarga. Seluruh kegiatan berlangsung dalam pengamanan ketat aparat gabungan dari Polres Boalemo, Polsek Botumoito, serta TNI dan Satpol PP.

Kegiatan berakhir pada pukul 12.32 WITA dengan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Proses ini turut dipantau oleh Intel Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Boalemo.

Pengadilan Agama Tilamuta mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi ini.”FM

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *