PB Hmi Resmi Cabut SK dan Tinjau Ulang Pelantikan HMI Cabang Bekasi

  • Whatsapp

XPOSE TV Jakarta, – Setelah adanya persoalan di internal PB HMI resmi cabang Bekasi, dengan pelayangan surat gugat ke Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) akhirnya di respon baik oleh PB HMI, dengan mengadakan rapat presidium untuk membahas cabang-cabang, terutama HMI cabang Bekasi setelah di bahas di bidang PAO PB HMI.

Di dalam rapat tersebut banyak sekali pandangan yang berbeda, terutama membahas konflik pada internal HMI cabang Bekasi, namun setelah di kaji berdasarkan data yang di terima dan melalui pendekatan landasan AD dan ART HMI akhirnya memutuskan :
1. Mencabut berkas SK HMI cabang Bekasi atas nama Budi Nasrullah.
2. Dan di kembalikan kepada bidang PAO untuk selanjutnya di proses kembali.

Bacaan Lainnya

Menurut syahridin “Alhamdulillah langkah awal telah membuahkan hasil dari rapat presidium PB HMI, dengan sah PB HMI mencabut SK HMI cabang Bekasi atas nama Budi Nasrullah dan saya rasa PAO PB HMI mempunyai sikap yang sesuai dengan menjaga nama baik himpunan”

Terlihat puluhan kader-kader HMI cabang Bekasi mendatangi sekretariat PB HMI untuk mengawal keputusan PB HMI malam ini. Kamis, (10/02/2022)

Saya harap juga kondisi seperti menjadi catatan agar ini tidak terjadi kembali karena sangatlah krusial persoalan status mahasiswa apalagi sampai memalsukan data mahasiswa untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum, tentu ini akan mencoreng nama baik HMI. Gugatan ini sebenarnya sudah masuk sebelum di lantiknya saudara Budi dan kita pun sudah sepakat untuk pelantikan di tunda untuk menyelesaikan persoalan di internal HMI cabang Bekasi namun kenyataannya tidak di indahkan bahkan malah melakukan pelantikan secara diam-diam. “Ujar Khaqim”

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *