Xposetv.live// Malaka, Nusa Tenggara Timur – Pilkada serentak tahun 2024 telah di laksanakan pada tanggal 27 November yang lalu, dan masing-masing pasangan calon (Paslon). Baik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, ataupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada setiap wilayah atau daerahnya. telah mengetahui hasil pemilihan melalui hasil perhitungan cepat (quick count).
Namun sebagai lembaga penyelenggara PEMILU atau PILKADA, KPU Menggelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak. Yang di lakukan pada Rabu, 04/12/2024, Pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Gudang Logistik Kota Betun, yang juga di siarkan secara langsung melalui channel Youtube KPU Malaka.
Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus Adrianus Bere, mengatakan bahwa Rapat pleno terbuka merujuk pada perintah undang-undang RI nomor 15. tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota. Yang telah diubah berulang kali sampai pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 pasal 105. Demikian juga Rapat Pleno Terbuka tersebut merujuk pada PKPU 2 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada serentak. Dan PKPU nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
Dan menurutnya, rujukan atas Rapat Pleno Terbuka juga berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, di tingkat Kecamatan. Dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten Malaka. Rapat Pleno Terbuka, di rencanakan akan berlangsung sehari saja.