![]()
Foto: Arjuna Sitepu: “Pemalsuan Dokumen Pendidikan adalah Kejahatan Sistemik!”
XPOSE TV Rokan Hilir – Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhajirin Siringo Ringo semakin yakin mengajukan gugatan pembatalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan ini didukung oleh Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan DPP KPK TIPIKOR sekaligus Wakil Ketua DPP GARAPAN, yang kini tergabung dalam ‘Tim Khusus’ pengungkapan dugaan pemalsuan ijazah Bupati Bistamam. https://xposetv.live/redaksi/
Dasar Hukum SKPI dan Pelanggaran Formil
Arjuna Sitepu menjelaskan, berdasarkan Permendikbud No. 11 Tahun 2021 tentang Penerbitan SKPI, sekolah hanya boleh menerbitkan SKPI jika memenuhi syarat administratif, termasuk:
1. Verifikasi data kesiswaan (Pasal 3 ayat 2: SKPI harus mencantumkan identitas lengkap siswa, nomor induk siswa, dan data satuan pendidikan).
2. Alasan penerbitan (Pasal 3 ayat 3: keterangan kehilangan/ijazah rusak).
3. Format resmi (Pasal 4: memuat cap basah sekolah, tanda tangan kepala sekolah, dan nomor seri SKPI).
Namun, SKPI Bistamam dinilai cacat formil karena:
– Tidak mencantumkan nomor ijazah/nomor ujian (melanggar Pasal 3 ayat 2).
– Tidak menyertakan alasan penerbitan (melanggar Pasal 3 ayat 3).
– Tidak ada verifikasi data kesiswaan di SDN 11 (SDN 31) dan SMPN 1 Pekanbaru.
“Kemendikbudristek telah menegaskan bahwa SKPI tidak sah jika tidak memenuhi format Pasal 3 dan 4 Permendikbud No. 11/2021. SKPI Bistamam jelas ilegal karena bahkan tidak mencantumkan nomor ujian atau data siswa,” tegas Arjuna.
Sanksi Pidana Terkait Pemalsuan SKPI
Arjuna Sitepu menegaskan, penerbitan SKPI ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 dan 264 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Jika melibatkan oknum pejabat, pelanggaran Pasal 12E Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (penyalahgunaan wewenang) berlaku dengan sanksi penjara 20 tahun.
“Kami di KPK TIPIKOR akan mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk sekolah dan dinas pendidikan yang lalai memverifikasi data. Pemalsuan dokumen pendidikan merusak integritas sistem pendidikan dan harus ditindak tegas,” tegas Arjuna Sitepu.
Batas Waktu Penggunaan SKPI
Arjuna menambahkan, meskipun Permendikbud No. 11/2021 tidak secara eksplisit menyebut batas waktu SKPI, penggunaan dokumen ilegal untuk syarat administrasi pemerintahan (seperti pencalonan bupati) dapat dibatalkan melalui gugatan ke PTUN. “SKPI bukan ijazah asli. Jika dokumen ini terbukti palsu, Bistamam bisa kehilangan legitimasi sebagai bupati,” ujarnya.
Misteri Saksi dan Transparansi Informasi

Muhajirin mempertanyakan keabsahan saksi dalam penerbitan SKPI Bistamam. Menurut Permendikbud No. 11/2021 Pasal 3 ayat 4, saksi harus berasal dari pihak yang mengetahui riwayat pendidikan siswa (guru/teman seangkatan).
“Jika saksi SKPI sama dengan saksi permohonan perubahan nama Bistamam di Pengadilan, ini bukti kuat rekayasa!” tegasnya.
Arjuna Sitepu menekankan pentingnya transparansi:
“Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, identitas saksi wajib dibuka kecuali mengancam keselamatan. Penolakan Disdik Pekanbaru menguatkan indikasi kecurangan,” tutup Arjuna. (Red)r juna Sitepu: “Pemalsuan Dokumen Pendidikan adalah Ke





































