Foto: Arjuna Sitepu: “Pemalsuan Dokumen Pendidikan adalah Kejahatan Sistemik!”
XPOSE TV Rokan Hilir – Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhajirin Siringo Ringo semakin yakin mengajukan gugatan pembatalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan ini didukung oleh Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan DPP KPK TIPIKOR sekaligus Wakil Ketua DPP GARAPAN, yang kini tergabung dalam ‘Tim Khusus’ pengungkapan dugaan pemalsuan ijazah Bupati Bistamam. https://xposetv.live/redaksi/
Dasar Hukum SKPI dan Pelanggaran Formil
Arjuna Sitepu menjelaskan, berdasarkan Permendikbud No. 11 Tahun 2021 tentang Penerbitan SKPI, sekolah hanya boleh menerbitkan SKPI jika memenuhi syarat administratif, termasuk:
1. Verifikasi data kesiswaan (Pasal 3 ayat 2: SKPI harus mencantumkan identitas lengkap siswa, nomor induk siswa, dan data satuan pendidikan).
2. Alasan penerbitan (Pasal 3 ayat 3: keterangan kehilangan/ijazah rusak).
3. Format resmi (Pasal 4: memuat cap basah sekolah, tanda tangan kepala sekolah, dan nomor seri SKPI).
Namun, SKPI Bistamam dinilai cacat formil karena:
– Tidak mencantumkan nomor ijazah/nomor ujian (melanggar Pasal 3 ayat 2).
– Tidak menyertakan alasan penerbitan (melanggar Pasal 3 ayat 3).
– Tidak ada verifikasi data kesiswaan di SDN 11 (SDN 31) dan SMPN 1 Pekanbaru.
“Kemendikbudristek telah menegaskan bahwa SKPI tidak sah jika tidak memenuhi format Pasal 3 dan 4 Permendikbud No. 11/2021. SKPI Bistamam jelas ilegal karena bahkan tidak mencantumkan nomor ujian atau data siswa,” tegas Arjuna.