Paparan Usulan DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) TA 2025, Ini yang Disampaikan Pj Wali Kota Kediri 

  • Whatsapp

Paparan Usulan DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) TA 2025, Ini yang Disampaikan Pj Wali Kota Kediri

XPOSETV// Kota Kediri — Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyampaikan paparan dalam kegiatan Ekspose Proposal DAK (Dana Alokasi Khusus) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) TA 2025. Kegiatan itu digelar melalui media zoom meeting, dari ruang Command Center Balaikota Kediri, Kamis (11/7).

“DAK Tematik PPKT 2025, kawasan khusus yang kami ajukan adalah Kawasan Ketami II yang ada di Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Ketami II ini berlokasi di bagian timur wilayah kota dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kediri. Luasnya 9,6 ha, masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah dengan skor kekumuhan 21, dimana mayoritas penduduknya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (mbr). Mayoritas penduduk merupakan pekerja tani atau ternak ikan dan sektor informal lainnya,” terang Pj Wali Kota Kediri.

Lebih lanjut, Zanariah menambahkan analisis SWOT dalam penanganan permukiman kumuh di Kawasan Ketami II dan intervensi yang dilakukan yakni pembangunan baru/peningkatan kualitas RTLH total 21 unit rumah, pembangunan dan peningkatan kualitas jalan lingkungan, perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan dari jalur perpipaan terdekat sejauh 3,5 km. Kemudian pembangunan drainase lingkungan 1.205,5 m, peningkatan kualitas Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) dengan tujuan peningkatan ekonomi warga dan pengelolaan sampah pada sumbernya, pembangunan 16 unit Kamar Mandi, Cuci, Kakus (MCK) perorangan, serta pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap RT.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Very great post. I just stumbled upon your weblog and wished to say that I have
    really enjoyed browsing your blog posts. In any case I will be subscribing for your
    feed and I’m hoping you write once more very soon!