Panwaslu Kecamatan Bilato: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

  • Whatsapp
Panwaslu Kecamatan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan

Loading

XposeTV – Gorontalo. Dalam Pemilu 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan.

banner

Panwaslu Kecamatan atau juga disebut Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.

Panwaslu Kecamatan berkedudukan di Kecamatan dan memiliki anggota sebanyak 3 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Dalam pelaksanaannya, Panwaslu Kecamatan berada di bawah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis dan bersifat ad hoc.

Hal ini seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Panwas Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo Husain Mukmin, S.Pd.I menyampaikan bahwa Sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas:

Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.

Menkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan, menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan.

Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota,” ucap Husain pada Jum’at 8/12/2023.

Baca Juga: Sosialisasi-Adat-Pohuli-Wau-Pohutu-Desa-Suka-Damai-Kecamatan-Bilato

Kemudian Ketua Panwas Kecamatan Bilato Husain Mukmin, S.Pd.I melanjutkan bahwa, berdasarkan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan berwenang”

Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu”

Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diaturdalam Undang-Undang ini.

Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Kewajiban Panwaslu Kecamatan diatur secara khusus dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, meliputi:

Bersikap adil dalam menjalankan tugas danwewenangnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.

Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkankebutuhan.

Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu ditingkat kecamatan, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Terakhir Ketua Panwascam Kecamatan Bilato Husain Mukmin, S.Pd.I menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal dan mengawasi seluruh tahapan pemilu tahun 2024.

Saya sebagai ketua panwas kecamatan Bilato dan seluruh anggota berharap kiranya pengawasan pemilu ini bukan saja menjadi tanggung jawab Bawaslu, tapi merupakan tanggung jawab kita semua, bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu, dan itikad baik dari pihak, mulai dari kepala desa, perangkat desa, BPD, ASN, TNI, POLRI untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu partai politik calon anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, mari junjung tinggi sumpah yang telah diucapkan, serta tetap mematuhi prosedur hukum yang sudah di atur.

“Dulu ito modulohupa modaha wumbuta Lou mohutata wau mohaharagawa”

Z.M

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *