Pansus III Bahas Ranperda Yang Bakal Hapus 13 Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  • Whatsapp

XPOSETV// DPRD TULUNGAGUNG โ€“ Sebanyak 13 perda pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tulungagung bakal segera dicabut. Hal ini seiring dengan Pansus III bahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2022.

โ€œJika nanti ranperda yang dibahas sekarang ditetapkan, maka ada 13 perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang hilang atau dicabut. Semua akan menjadi satu dalam satu perda,โ€ ujar Ketua Pansus III Bahas Ranperda DPRD Tulungagung, Adrianto usai pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (11/5).

Bacaan Lainnya

13 perda yang bakal hilang dan menjadi satu perda itu, yakni yang terkait jasa umum sebanyak empat perda, terkait jasa usaha sejumlah delapan perda dan terkait perizinan sebanyak satu perda. โ€œNanti dalam satu perda semua disesuaikan dengan perundangan yang baru. Termasuk tarifnya,โ€ terangnya.

Adrianto selanjutnya menyebut beberapa tarif pajak dan retribusi daerah yang menyesuaikan salah satunya adalah tarif BPHTB. Yang semula Rp 60 juta, kini di Tulungagung menjadi Rp 80 juta.

Begitu pun dengan tarif pajak hiburan seperti diskotik, karaoke dan sejenisnya. Bakal naik menjadi minimal 40 persen dari yang sebelumnya 15 persen. โ€œSesuai aturan perundangan untuk tarif pajak hiburan ini paling tinggi sampai 75 persen,โ€ tandasnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait