XPOSETV// DPRD TULUNGAGUNG โ Sebanyak 13 perda pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tulungagung bakal segera dicabut. Hal ini seiring dengan Pansus III bahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2022.
โJika nanti ranperda yang dibahas sekarang ditetapkan, maka ada 13 perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang hilang atau dicabut. Semua akan menjadi satu dalam satu perda,โ ujar Ketua Pansus III Bahas Ranperda DPRD Tulungagung, Adrianto usai pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (11/5).
13 perda yang bakal hilang dan menjadi satu perda itu, yakni yang terkait jasa umum sebanyak empat perda, terkait jasa usaha sejumlah delapan perda dan terkait perizinan sebanyak satu perda. โNanti dalam satu perda semua disesuaikan dengan perundangan yang baru. Termasuk tarifnya,โ terangnya.
Adrianto selanjutnya menyebut beberapa tarif pajak dan retribusi daerah yang menyesuaikan salah satunya adalah tarif BPHTB. Yang semula Rp 60 juta, kini di Tulungagung menjadi Rp 80 juta.
Begitu pun dengan tarif pajak hiburan seperti diskotik, karaoke dan sejenisnya. Bakal naik menjadi minimal 40 persen dari yang sebelumnya 15 persen. โSesuai aturan perundangan untuk tarif pajak hiburan ini paling tinggi sampai 75 persen,โ tandasnya.