Panglima TNI, Jendral Andika Perkasa Harus Melihat Persoalan Masyarkat Adat Marafenfen di Kepulauan Aru.

  • Whatsapp
Panglima TNI

Loading

XPOSE TV.//Kepulauan Aru, Maluku – Panglima TNI harus tahu bahwa puluhan tahun sudah kasus lahan adat Marafenfen dan TNI Angkatan Laut terus berlarut-larut TNI-AL datang ke lahan adat Marafenfen dan bangun bandara dengan berbagai fasilitas. Warga protes hingga kini, bahkan makin memanas. Masyarakat Adat Marafenfen mengugat pemerintah dan TNI-AL.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kasus Pencabulan dan Pelecehan seksual Anak di bawah umur harus Menjadi Perhatian Khusus di Provinsi Maluku 

Di sampaikan oleh Amos Laipeny, SH., selaku ketua DPD LPRI Provinsi Maluku, bahwa masalah ini muncul dari pihak TNI AL mereka mengklaim tanah seluas 689 hektar dan memasang patok diatas tanah adat masyarakat setempat. Masyarakat adat tidak memberikan tanah adat warisan leluhur dan menolak klaim TNI AL.

Masyarakat juga mengkritisi kehadiran aktifitas aparat TNI AL menganggu kehidupan masyarakat, misalnya kegiatan berburu hewan yang menggunakan senjata dan massif. Sedangkan masyarakat berburu dengan cara tradisional berdasarkan tradisi Tordauk, mereka tersisih dan hewan liar semakin langka. Aparat TNI juga diduga terlibat dalam memperlancar kepentingan investasi dan industri keruk di Kepulauan Aru.  Seperti halnya yang terjadi pada rencana perusahaan perkebunan Menara Group pada tahun 2012 dan Jhonlin Group pada tahun 2017 ujar.” Amos.

Sejak 1992 hingga kini, masyarakat aktif berjuang mendapatkan kepastian hak atas tanah, mereka bertemu petinggi TNI AL di Jakarta, bertemu Komnas HAM, Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah dan sebagainya.tetapi belum ada solusi Yang baik dari pemerintah Sampai sekarang

Amos Laipeny juga Mengatakan Langkah-langkah kooperatif sudah dilalui,  selanjutnya masyarakat adat Marafenfen membawa kasus ini pada proses hukum, menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum karena penyerobotan lahan (objek tanah seluas 689 ha) yang dilakukan oleh pihak TNI AL di Pengadilan Negeri Dobo, pada 31 Maret 2021. Adapun pihak tergugat antara lain Gubernur Maluku, TNI AL dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Fakta persidangan terungkap proses pelepasan hak dilakukan secara melawan hukum, dilakukan dengan cara memanipulasi hasil musyawarah yang ditandatangani oleh orang-orang fiktif atau orang-orang yang tidak cakap hukum. Selain itu ganti rugi/kompensasi terhadap tanah masyarakat adat dilakukan secara manipulatif.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo menolak gugatan masyarakat adat yang memperkarakan perampasan tanah adat.  Majelis Hakim PN Dobo mengabaikan fakta persidangan dan memutuskan perkara hanya bersumber pada dokumen-dokumen formal yang dijadikan alat utama untuk menilai perkara.

Baca juga: Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung

Koalisi  masyarakat sipil Save Marafenfen melalui menyesalkan Putusan Hakim. Keadilan yang sejatinya untuk masyarakat adat justeru dibunuh oleh argumentasi Majelis Hakim yang hanya mengejar kebenaran formal semata. Hakim tidak berupaya menggali kebenaran yang hidup dalam kehidupan masyarakat adat Marafenfen.

Putusan Hakim  tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945, Putusan MK 35 dan instrument hukum internasional. Putusan tersebut menambah panjang konflik agraria.

Amos sampaikan kita tetap bersama masyarakat adat marafenfen terus memperjuangkanya sampai selesai. Yah saya” Bukti-bukti maupun Data-data Yang saya Terima sudah lengkap tinggal bagaimana Kita Menghadap ke Panglima TNI Bpk Andhika Perkasa untuk membicarakan Hal ini lebih lanjut bersama Tegas,” Amos.

 

Red: Amos

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *