Panglima TNI Minta 3 Oknum TNI Yang Menganiyaan Menyebabkan Kematian Warga Aceh Di Hukum Mati

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv. Live,  Jakarta – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menjanjikan tindakan tegas terhadap oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan dua anggota TNI yang jadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian warga Aceh. hukuman mati dan hukuman seumur hidup menanti para oknum tersebut.

Bacaan Lainnya

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/8/2023). Menurutnya, Panglima TNI menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya.

Panglima TNI setuju peluang agar pelaku dihukum mati sebagai hukuman terberat.”Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius.

Panglima TNI juga sependapat agar tentara yang terlibat kasus ini dipecat dari instansi TNI. Panglima TNI tak bisa mentoleransi kasus ini karena tergolong pidana berat. “Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Julius

Sebelumnya ,seorang warga sipil, Imam Masykur (25 tahun) harus kehilangan nyawanya usai diduga diculik dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres Prama RM. Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.(Mahmudin)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *