Pajak BPHTB Didiskon 50% Oleh Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Guna Sukseskan PTSL 2023

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Sidoarjo – Pajak Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Warga Sidoarjo tak perlu cemas akan nominal pembayarannya sampai akhir tahun ini, Pemkab Sidoarjo memberikan diskon 50 persen pembayarannya. Diskon tersebut diberikan kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertipikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Rabu (1/11/23).

Kebijakan itu diambil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati/Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB. Pagi tadi, Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 itu disosialisasikan kepada warga Desa Jatikalang Kecamatan Krian di balai Desa Jatikalang, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor hadir dalam kesempatan itu.

Bacaan Lainnya

Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu mengatakan keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama. Khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL. Dengan begitu mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertipikat tanahnya.

“Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat,”ujarnya.

Gus Muhdlor mengatakan capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat. Mulai tahun 2020 sebesar Rp. 282 milyar, meningkat menjadi Rp. 350 milyar ditahun 2021. Demikian pula di tahun 2022 lalu kembali meningkat menjadi Rp. 440 milyar. Sehingga ia yakin di tahun ini perolehannya dapat kembali meningkat.

“Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang, dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo, contoh nilai jual tanah didepan jalan yang belum di cor ini sekitar 300 ribu, namun setelah jalan ini di cor Pemkab Sidoarjo, nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat, dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB, dan nilainya pun akan semakin meningkat,”ucapnya.

Dalam kesempatan itu Gus Muhdlor berpesan kepada tim PTSL desa untuk menuntaskan program PTSL diwilayahnya. Pasalnya ia melihat masih ada beberapa bidang tanah yang belum terbit sertipikatnya sejak terdaftar dalam program Prona sampai berganti nama menjadi PTSL. Oleh karenanya ia meminta semua ketua tim PTSL desa melalui kepala desanya untuk menyampaikan permasalahan itu kepada camat masing-masing.

“Kepada semua ketua tim PTSL desa lewat Kadesnya, sampaikan kepada camatnya dari sekian ratus PTSL yang sudah digarap semisal tahun 2018 kok ada dari desa itu tidak keluar sekian, saya minta datanya dan akan saya cocokkan dengan data dari BPN,”ucapnya.

Gus Muhdlor juga menyampaikan pembayaran Pajak Bumi Bangunan/PBB saat ini sangatlah mudah. Bisa melalui minimarket yang saat ini bertebaran. Bahkan bisa lewat online. Kemudahan itu diharapkan dimanfaatkan masyarakat. Dengan begitu pajak yang dibayar dapat digunakan kembali untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Dan yang akan menikmatinya juga warga Sidoarjo.

“Hasil pajak tidak lain tidak bukan kembali ke masyarakat, oleh karenanya membayar pajak harus menjadi kesadaran bersama, dan bayar pajak PBB sekarang sudah maju, masuk Alfamart atau Indomart juga bisa, bahkan bisa lewat OVO atau Shopee pay, semua bisa,”ujarnya.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan, dalam Peraturan Bupati/Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahaan pelayanan selain diskon untuk pembayaran BPHTB.

โ€œBagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, bisa mengurus pajak PBB nya melalui kantor desa saja tidak perlu ke kantor pajak daerah. Dan banyak kemudahan selain diskon yang sudah diatur dalam Perbup ini,โ€ pungkas Ari. (Lutfi)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait