Pajak BPHTB Didiskon 50% Oleh Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Guna Sukseskan PTSL 2023

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Sidoarjo – Pajak Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Warga Sidoarjo tak perlu cemas akan nominal pembayarannya sampai akhir tahun ini, Pemkab Sidoarjo memberikan diskon 50 persen pembayarannya. Diskon tersebut diberikan kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertipikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Rabu (1/11/23).

Kebijakan itu diambil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati/Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB. Pagi tadi, Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 itu disosialisasikan kepada warga Desa Jatikalang Kecamatan Krian di balai Desa Jatikalang, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor hadir dalam kesempatan itu.

Bacaan Lainnya

Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu mengatakan keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama. Khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL. Dengan begitu mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertipikat tanahnya.

“Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat,”ujarnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *