“Dilihat dari kedudukannya, Kepala Desa selaku pemerintah desa dan BPD sebagai pengawas Pemerintah Desa memiliki kedudukan yang sama. BPD menjadi mitra pemerintah desa, sama sama bertugas memajukan desa,” ujarnya.
Dalam hubungan kemitraan tersebut, maka berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain itu juga melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Yang terpenting juga BPD berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya,”tandasnya.
Optimalisasi peran BPD ini hadir untuk memberikan keseimbangan kekuasaan pada tingkat desa, permasalahan dan penyelesaian yang ada di desa tidak hanya menjadi beban Kepala Desa tapi juga BPD. Kepala Desa sebagai eksekutif desa sementara BPD sebagai legislatif desa.
BPD adalah mitra Pemerintah Desa, jangan difahami musuh bagi Pemerintah Desa. BPD lahir untuk ikut menampung aspirasi masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga berfungsi sebagai Pengawas Pemerintah Desa, maka perlu dibangun hubungan harmonis untuk tujuan yang sama yaitu Kemajuan Desa.