Optimalisasi Peran BPD, Asosiasi BPD Kecamatan Bilato Adakan Pelatihan

  • Whatsapp
Optimalisasi Peran BPD
Optimalisasi Peran BPD mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD

Loading

XposeTV – Gorontalo. Optimalisasi Peran BPD, Asosiasi BPD Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo mengadakan pelatihan dan meningkatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Tata Pemerintahan Desa.

Bacaan Lainnya

Optimalisasi Peran BPD mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, dengan jumlah peserta 47 orang, bertempat di New Rahmat hotel kota gorontalo, pada Sabtu, 21/10/2023.

Adapun sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Sekcam Bilato Ucon Arif, selanjutnya Kadis Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Zubair Pomalingo, S.Pd.,M.Pd, Ketua DPA BPD Riyon W Ali, S.Pd, Sekretaris DPA BPD Haris Malik, S.IK, Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo Sri Dewi R. Nani, SH, MH.

Baca Juga: Per-Erat-Silaturahmi-Kades-Desa-Iloheluma-Turut-Hadir-Di-Turnamen-Parungi-Mini-Soccer

Kegiatan itu di buka langsung oleh Pemerintah Kecamatan di wakili oleh Sekcam Bilato Ucon Arif, didampingi Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Bilato Femi Lahati, Ketua Asosiasi BPD Kecamatan Bilato, beserta Staf Kecamatan dan Pendamping Desa Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo.

Dalam sambutannya Ucon Arif mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis”,Ucap Sekcam.

“Dilihat dari kedudukannya, Kepala Desa selaku pemerintah desa dan BPD sebagai pengawas Pemerintah Desa memiliki kedudukan yang sama. BPD menjadi mitra pemerintah desa, sama sama bertugas memajukan desa,” ujarnya.

Dalam hubungan kemitraan tersebut, maka berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain itu juga melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Yang terpenting juga BPD berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya,”tandasnya.

Optimalisasi peran BPD ini hadir untuk memberikan keseimbangan kekuasaan pada tingkat desa, permasalahan dan penyelesaian yang ada di desa tidak hanya menjadi beban Kepala Desa tapi juga BPD. Kepala Desa sebagai eksekutif desa sementara BPD sebagai legislatif desa.

BPD adalah mitra Pemerintah Desa, jangan difahami musuh bagi Pemerintah Desa. BPD lahir untuk ikut menampung aspirasi masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga berfungsi sebagai Pengawas Pemerintah Desa, maka perlu dibangun hubungan harmonis untuk tujuan yang sama yaitu Kemajuan Desa.

Pemerintah Kecamatan Bilato berharap bahwa BPD dan Pemerintah Desa perlu membangun komunikasi dan koordinasi serta kerjasama yang baik untuk bersama-sama membangun desa,

(Z.M)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *