Xposetv//, Kediri – Seorang Oknum anggota Satpol PP Kediri, inisial BS (31) pria asal warga jalan brigjen Katamso ( Kampung Dalem ),nekat melakukan perampokan di Perumda BPR kantor kas Ngronggo Kota Kediri, hal ini terpaksa dilakukan BS karena terlilit hutang.

Baca Juga :
- Satpol PP Kota Kediri Raih Penghargaan Kemendagri
- Wali Kota Kediri Datangkan Dokter Gizi Untuk Beri Edukasi Kepada Ibu Hamil dan Kader Posyandu
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, Polisi telah berhasil menangkap pelaku atas kasus ini. Penangkapan bermula dari laporan kejadian perampokan di Perumda BPR Kota Kediri, pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu.
“Polisi sudah mengamankan pelaku tadi malam pukul 22.00 WIB, kita sudah menanyakan dan menunjukan bukti-bukti yang ada, selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya,” kata Wahyudi pada Kamis (27/10/2022).
Wahyudi menambahkan, dengan alasan karena faktor ekonomi, pelaku nekat menjadi perampok dikarenakan terlilit hutang akibat belanja online dan game online.
Dalam aksinya, pegawai harian lepas (PHL) Satpol PP Kediri itu datang seorang diri ke Kantor Kas BPR Kota Kediri di Perumahan Permata Hijau, Kota Kediri sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku datang dan berpura-pura sebagai nasabah.
Sempat bolak-balik sebanyak 4 kali karena ragu, pelaku kemudian mengambil HP milik salah satu pegawai BPR. Tetapi karena korban melawan, akhirnya pelaku menyekapnya.
“Pelaku mencekik korban dan melakban yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Setelah itu, pelaku mengambil uang Rp20 juta hasil perampokan dan langsung pergi,” terang Wahyudi.
Polisi sempat kesulitan dalam melacak pelaku. Sebab, hanya ada satu petunjuk rekaman CCTV. Sementara pelaku telah menyamarkan kendaraanya dengan mengganti plat nomor sepeda motornya.
Baca Juga :
- Hadiri Konferwil 1 HPN Jawa Timur, Wali Kota Kediri : Di Era Disrupsi Kompetisi dan Kolaborasi Harus menjadi Satu
- Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Diwilayah Kota Kediri
“Pelaku mengaburkan plat motornya dan HP nya dibuang untuk menghilangkan jejak pelariannya, akan tetapi berkat kerja keras Satreskrim Polres Kediri Kota dan di-backup Intel Polsek Pesantren akhirnya pelaku bisa tertangkap dan terungkap,” tegas Kapolres.
Tersangka BS mengaku, uang hasil perampokan ia pergunakan untuk bayar sebagian hutangnya. Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk membelikan pakaian anaknya yang masih kecil.
Kini tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Diek).





































