Oknum Satpol PP Kediri Nekat melakukan perampokan di Perumda BPR dampak terlilit Pinjol dan Judi online.

  • Whatsapp

Loading

Xposetv//, Kediri – Seorang Oknum anggota Satpol PP Kediri, inisial BS (31) pria asal warga jalan brigjen Katamso ( Kampung Dalem ),nekat melakukan perampokan di Perumda BPR kantor kas Ngronggo Kota Kediri, hal ini terpaksa dilakukan BS karena terlilit hutang.

Bacaan Lainnya

 

Perampokan
Pegawai Harian Lepas (PHL) Satpol PP Kota Kediri, nekat melakukan perampokan karena terlilit Hutang Online.

Baca Juga :

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, Polisi telah berhasil menangkap pelaku atas kasus ini. Penangkapan bermula dari laporan kejadian perampokan di Perumda BPR Kota Kediri, pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu.

“Polisi sudah mengamankan pelaku tadi malam pukul 22.00 WIB, kita sudah menanyakan dan menunjukan bukti-bukti yang ada, selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya,” kata Wahyudi pada Kamis (27/10/2022).

Wahyudi menambahkan, dengan alasan karena faktor ekonomi, pelaku nekat menjadi perampok dikarenakan terlilit hutang akibat belanja online dan game online.

Dalam aksinya, pegawai harian lepas (PHL) Satpol PP Kediri itu datang seorang diri ke Kantor Kas BPR Kota Kediri di Perumahan Permata Hijau, Kota Kediri sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku datang dan berpura-pura sebagai nasabah.

Sempat bolak-balik sebanyak 4 kali karena ragu, pelaku kemudian mengambil HP milik salah satu pegawai BPR. Tetapi karena korban melawan, akhirnya pelaku menyekapnya.

“Pelaku mencekik korban dan melakban yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Setelah itu, pelaku mengambil uang Rp20 juta hasil perampokan dan langsung pergi,” terang Wahyudi.

Polisi sempat kesulitan dalam melacak pelaku. Sebab, hanya ada satu petunjuk rekaman CCTV. Sementara pelaku telah menyamarkan kendaraanya dengan mengganti plat nomor sepeda motornya.

      Baca Juga :

“Pelaku mengaburkan plat motornya dan HP nya dibuang untuk menghilangkan jejak pelariannya, akan tetapi berkat kerja keras Satreskrim Polres Kediri Kota dan di-backup Intel Polsek Pesantren akhirnya pelaku bisa tertangkap dan terungkap,” tegas Kapolres.

Tersangka BS mengaku, uang hasil perampokan ia pergunakan untuk bayar sebagian hutangnya. Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk membelikan pakaian anaknya yang masih kecil.

Kini tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Diek).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *