Kota Bekasi, Xposetv- Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi ribuan pegawai non-ASN di Kota Bekasi setelah resmi diangkat dan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan pengangkatan dalam tiga tahap, yakni Juli, Oktober, dan Desember 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan pentingnya peningkatan kinerja, profesionalisme, disiplin, serta integritas PPPK dalam memberikan pelayanan publik.
Namun, komitmen tersebut kini diuji. Belum lama ini, beredar foto yang memperlihatkan dua orang oknum PPPK diduga mengenakan seragam partai politik. Informasi itu diterima redaksi xposetv.live dan memicu sorotan terkait kepatuhan terhadap prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Upaya konfirmasi terkait oknum PPPK dilakukan kepada salah satu petinggi partai berinisial ARH, yang juga anggota dewan. Melalui sambungan telepon, ARH enggan memberikan klarifikasi atas keabsahan foto tersebut tanpa mengetahui sumber informasi.
“Dapat info dari mana, info harus jelas dapat dari mana bro. Saya tidak bisa jawab kalau tidak diberi tahu sumbernya,” ujar ARH, Rabu (25/2/2026).
ARH juga mempertanyakan aturan yang melarang PPPK terlibat dalam aktivitas politik praktis.
“Kalau foto itu benar, memang ada aturan undang-undangnya yang melarang? Saya belum baca,” katanya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, komponen ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pada Pasal 24 ayat (1) huruf d ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.
Sementara itu, ketentuan larangan PNS menjadi anggota partai politik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004. Regulasi tersebut menyebutkan PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dengan sanksi pemberhentian bagi yang melanggar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun instansi terkait mengenai identitas dan status dua PPPK dalam foto yang beredar. Kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius mengingat netralitas ASN merupakan prinsip fundamental dalam menjaga profesionalisme birokrasi dan kepercayaan publik.(Lukman)






































