Oknum Cukong Tanah RS Diduga Timbun Bakau Di Daerah Batam

  • Whatsapp
Oknum Cukong Tanah
Oknum Cukong Tanah RS Diduga Timbun Bakau Di Daerah Batam

Dengan adanya aktivitas penimbunan ini dikhawatirkan akan merusak keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam di sekitar wilayah tersebut.

Jika dilihat Undang-undang yang dilanggar sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Pasal 33: Setiap orang dilarang melakukan penimbunan terhadap ekosistem mangrove (bakau) yang berfungsi sebagai pelindung pantai.
– Pasal 69: Setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.

Bacaan Lainnya

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 tentang Pedoman Reklamasi Hutan dan Lahan.
– Pasal 10: Penggunaan kawasan mangrove untuk kepentingan non-konservasi harus mendapatkan izin khusus dan melalui prosedur penilaian dampak lingkungan yang ketat.

Setelah investigasi yang dilakukan oleh awak media serta mewawancarai penduduk sekitar sebagai narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan Hidup setempat, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga masyarakat sekitar.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait