Dengan adanya aktivitas penimbunan ini dikhawatirkan akan merusak keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam di sekitar wilayah tersebut.
Jika dilihat Undang-undang yang dilanggar sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Pasal 33: Setiap orang dilarang melakukan penimbunan terhadap ekosistem mangrove (bakau) yang berfungsi sebagai pelindung pantai.
– Pasal 69: Setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 tentang Pedoman Reklamasi Hutan dan Lahan.
– Pasal 10: Penggunaan kawasan mangrove untuk kepentingan non-konservasi harus mendapatkan izin khusus dan melalui prosedur penilaian dampak lingkungan yang ketat.
Setelah investigasi yang dilakukan oleh awak media serta mewawancarai penduduk sekitar sebagai narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan Hidup setempat, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga masyarakat sekitar.