Oknum Cukong Tanah RS Diduga Timbun Bakau Di Daerah Batam

  • Whatsapp
Oknum Cukong Tanah
Oknum Cukong Tanah RS Diduga Timbun Bakau Di Daerah Batam

XPOSE TV//Batam, Kepri – Oknum cukong tanah di Batam berinisial RS adanya dugaan telah merusak atau menimbun lahan mangrove/bakau di daerah Nongsa Batam Kepulauan Riau (Kepri). Sabtu (15/6/2024).

Tindakan ini merusak atau menimbun hutan bakau itu demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.

Bacaan Lainnya
Oknum Cukong Tanah
*RS Oknum Cukong Tanah*

Lahan mangrove tersebut dirusak dengan cara ditimbun, dimana lokasi lahan hutan bakau tersebut akan di komersialkan. Lokasi lahan bakau yang telah ditimbun rencana akan di bangun ruko, yang nantinya bangunan ruko yang telah selesai di bangun diatas lahan mangrove akan di jual belikan oleh cukong RS kepada konsumen yang membutuhkan.

Saudagar (cukong) tanah yang juga oknum mafia tanah diduga melanggar undang-undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku dan dapat memicu kekhawatiran masyarakat setempat serta aktivis lingkungan.

Menurut laporan yang diterima, RS diduga telah melakukan aktivitas penimbunan pada kawasan lahan bakau tanpa izin resmi. Area tersebut dikenal memiliki fungsi ekosistem penting, seperti melindungi garis pantai dari erosi dan menjadi habitat bagi berbagai jenis ekosistem.

Dengan adanya aktivitas penimbunan ini dikhawatirkan akan merusak keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam di sekitar wilayah tersebut.

Jika dilihat Undang-undang yang dilanggar sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Pasal 33: Setiap orang dilarang melakukan penimbunan terhadap ekosistem mangrove (bakau) yang berfungsi sebagai pelindung pantai.
– Pasal 69: Setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 tentang Pedoman Reklamasi Hutan dan Lahan.
– Pasal 10: Penggunaan kawasan mangrove untuk kepentingan non-konservasi harus mendapatkan izin khusus dan melalui prosedur penilaian dampak lingkungan yang ketat.

Setelah investigasi yang dilakukan oleh awak media serta mewawancarai penduduk sekitar sebagai narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan Hidup setempat, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga masyarakat sekitar.

“Mangrove (pohon bakau) adalah salah satu ekosistem paling penting yang harus kita lindungi, tindakan penimbunan tanpa izin ini jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” ujar narsum tersebut.

Pihak berwenang saat ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan memastikan langkah-langkah hukum yang akan diambil. RS sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini, RS oknum mafia tanah merasa dirinya aman dan kuat karna telah di backup oleh oknum pemerintah daerah .

Masyarakat dan pegiat lingkungan menuntut adanya investigasi yang menyeluruh serta penegakan hukum yang tegas untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut. “Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menjaga dan menghormati lingkungan hidup,” tambahnya salah satu masyarakat.

Pemerintah setempat dan pusat diharapkan agar segera bertindak untuk mengatasi kerusakan yang telah terjadi dan melakukan upaya pemulihan lingkungan di kawasan yang terdampak.

Narsum: Tim Investigasi

Red: H A

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait