XPOSE TV//Batam, Kepri – Oknum cukong tanah di Batam berinisial RS adanya dugaan telah merusak atau menimbun lahan mangrove/bakau di daerah Nongsa Batam Kepulauan Riau (Kepri). Sabtu (15/6/2024).
Tindakan ini merusak atau menimbun hutan bakau itu demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.
Lahan mangrove tersebut dirusak dengan cara ditimbun, dimana lokasi lahan hutan bakau tersebut akan di komersialkan. Lokasi lahan bakau yang telah ditimbun rencana akan di bangun ruko, yang nantinya bangunan ruko yang telah selesai di bangun diatas lahan mangrove akan di jual belikan oleh cukong RS kepada konsumen yang membutuhkan.
Saudagar (cukong) tanah yang juga oknum mafia tanah diduga melanggar undang-undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku dan dapat memicu kekhawatiran masyarakat setempat serta aktivis lingkungan.
Menurut laporan yang diterima, RS diduga telah melakukan aktivitas penimbunan pada kawasan lahan bakau tanpa izin resmi. Area tersebut dikenal memiliki fungsi ekosistem penting, seperti melindungi garis pantai dari erosi dan menjadi habitat bagi berbagai jenis ekosistem.