Obat Tanpa Izin Edar, Warga Aceh Diamankan Polres Lebak

  • Whatsapp
obat tanpa izin edar
Polres Lebak Polda Banten mengamankan warga aceh pengedar obat tanpa izin beserta barang bukti.

Loading

XposeTV//, Lebak – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial RH (26) warga Pidie Aceh yang diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jumat (16/06) sekitar jam 21.00 Wib di sebuah toko yang berada di Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kab.Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Dari Pelaku RH (26), kami berhasil mengamankan 1 buah box warna hitam dengan tulisan D-ZINER , 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat jenis tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, dan 1 bungkus plastik klip bening,” ungkap Malik pada Senin (19/06).

Malik juga mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut. Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang,” terang Malik.

Terakhir Malik menegaskan Pasal yang dikenakan kepada Pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Bidhumas)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *