Negara Melalui Kapolres Waropen Memberikan Penghargaan Kepada PKN

  • Whatsapp
Lembaga keuangan negara
Lembaga keuangan negara

BACA JUGA

https://xposetv.live/jurnalis-lamongan-merasa-dipersulit-oleh-pihak-stasiun-lamongan/

Atas Piagam penghargaan ini Patar Sihotang SH MH sebagai ketua umum PKN mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Waropen dan jajarannya khusus nya satuan reserse dan unit tipikor yang telah berjuang memproses laporan PKN sampai P 21 dan memberikan penghargaan ini kepada PKN .
Harapan Kami PKN ,agar semua Kapolres di jajaran wilayah Polda papua dan Polda Papua barat demikian juga ke jaksaan agar memberikan Piagam penghargaan kepada Masyarakat pelapor sebagai perintah PP 43 Tahun 2018 dan Pasal 41 UU No 31 tahun 1999 dengan tujuan membangun minat keberanian masyarakat papua melaporkan perampok perampok uang rakyat yang selama ini menjadi biang keladi kemiskinan dan tinggi nya angka kematian dan angka buta hurup di Wilayah papua dan papua barat sekitar nya .

Bacaan Lainnya

Semoga Moment pemberian penghargaan yang di terima lansung oleh anggota PKN yang anggota nya dari saudara kita dari orang papua asli menjadi contoh dan daya tarik kepada saudara saudara kita dari papua asli bergerak secara Bersama sama menghancurkan dan membersihkan Tanah papua dari tangan tangan kotor dan jahat dan penjajahan dengan wujud korupsi .

Dan kepada sahabat sahabat dan para aktivis korupsi ,mari kita Bersatu padu melawan korupsi demi tercapainya pemerintahan bersih demi terwujud masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita vcita luhur para pahlawan kita yang sudah berjuang mempertahankan kemerdekaan ,demikian ucap patar sihotang ketua umum PKN pada saat menutup Konprensi pers sambil membagikan bahan siaran pers kepada para awak media di kantor pusat PKN . (
Negara Melalui Kapolres Waropen Memberikan Penghargaan Kepada PKN). Pak ciek

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait