Negara Melalui Kapolres Waropen Memberikan Penghargaan Kepada PKN

  • Whatsapp
Lembaga keuangan negara
Lembaga keuangan negara


Xpose TV Waropen – Negara Melalui Kapolres Waropen memberikan Penghargaan Kepada PKN Pemantau Keuangan Negara Menerima Piagam penghargaan dari negara dalam hal ini Presiden RI CQ Kapolri CQ Kapolda papua CQ Kapolres Waropen Papua di Kantor Polres Waropen pada dini hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 jam 12.30 Waktu Indonesia Bagian timur ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN di saat pembukaan Konperensi pers di Kantor Pusat PKN Jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi.


“Pemberian penghargaan ini ,sebagai Inpelementasi atau pelaksaan penghargaan kepada Masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi dan sudah di proses penyelidikan ,penyidikan dan Proses Peradilan dan sudah mempunyai status hukum tetap ( Incrah ) sesuai dengan PP 43 Tahun 2018”, demikian Ucap Patar

Bacaan Lainnya

Patar menjelaskan kronologis nya ,Berawal dari laporan masyarakat ,bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi di dinas kelautan dan perikanan kabupaten waropen ,sehingga PKN melakukan Investigasi dengan langkah pertama adalah meminta informasi publik ke PPID utama pemdakab waropen sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 ,setelah informasi berupa dokumen ontrak di dapatkan ,maka di lakukan.

Invesrigasi ke lapangan dan dari hasil investigasi maka di buat telaahan dan analisis dan membuat kerangka konstruksi laporan sesuai dengan 4 unsur unsur tindak pidana korupsi selanjutnya membuta Laporan Pengaduan PKN :Nomor:03/LP/POLRES /WAROPEN/PKN/IV/2018 Tentang Dugaan Korupsi Di Dinas Kelautan dan Perikanan pada Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3, dan 4 inch senilai Rp797.500.000,00 Tahun Anggaran 2016 di duga Fiktip yang dapat merugikan negara .

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait