Narapidana Bongkar Nama Pemilik Narkoba 20 Kg, Mr. X Masih Bebas Berkeliaran

  • Whatsapp
Aktivis Ketua PMP Almahbug menyampaikan kepada BNN Asahan dalam bentuk surat aksi dan pemberitahuan tentang kasus tersebut

XPOSE TV//Asahan – Sumut, Persatuan Mahasiswa Pemuda (PMP) meminta kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan menangkap pelaku utama atau Bandar (BD) Narkoba Mr.X yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Hal ini disampaikan Ketua PMP Tanjungbalai Almahbug kepada wartawan Sabtu (27/7/24).

Dikatakannya, TIM Persatuan Mahasiswa Pemuda (PMP) telah melaporkan kasus Mr.X ke BNN Kabupaten Asahan.

Bacaan Lainnya

Ketua PMP Almahbug menegaskan bahwa Mr.X adalah pemilik utama / bandar narkoba jenis sabu sebanyak 20 Kg.

“Hasil investigasi informasi yang dihimpun, Mr.x merupakan inisial MKS (warga Tanjungbalai), ini sesuai yang dinyatakan oleh narapidana yang telah mendekam di dalam penjara tersebut kepada tim kami ,”kata Almahbuq.

Pada saat penangkapan pada tanggal 25 mei 2023 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama BNN Kabupaten Asahan, tepatnya di Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan / TPI Bagan Asahan, anggota dari pelaku utama yang bernama Muslim bin selamet serta kawan nya  diamankan karena kedapatan membawa Sabu 20 Kg.

TIM PMP menyampaikan, dari hasil keterangan Muslim sebagai Narapidana, ia (Muslim) mengatakan benar dirinya bersama rekan-rekannya bernama Ardiansyah dan Andre Sitorus ditangkap BNN karena membawa barang narkoba jenis sabu.

Muslim juga menceritakan Lanjut ke TIM PMP, sebelum penangkapan dirinya dan rekan-rekannya, ia (Muslim) dan Mr.X ( inisial MKS ) pernah berhubungan serta pernah memberikan bahan narkoba sebanyak 12 Kg ke tangannya pada 2 minggu sebelum terjadi penangkapan.

Sebelumnya, Aktivis Ketua PMP Almahbug, pihaknya telah menyampaikan kepada BNNK Asahan dalam bentuk surat aksi dan pemberitahuan tentang kasus tersebut.

“Kita mau buat aksi karena tidak ada kejelasan dari BNNK Asahan, sehingga PMP menyerahkan laporan sekaligus bukti dakwaan Muslim yang di ketahui bahwa disitu dijelaskan ada nama Mr.x ( inisial MKS ) selaku pemilik barang tersebut yang sampai saat ini masih menjadi DPO,” ujar Almahbug dengan tegas.

Untuk langkah selanjutnya, TIM PMP akan mengadakan aksi UNRAS (unjuk rasa) yang direncanakan Minggu depan di kantor BNN Kota Tanjungbalai karena pelaku utama Mr.X tersebut bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai.

Red : 70 M

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait