Moot Court/Praktek Peradilan Semu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al-Qolam Malang (UQM)

  • Whatsapp
Moot Court/Praktek Peradilan Semu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al-Qolam Malang (UQM)
Moot Court/Praktek Peradilan Semu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al-Qolam Malang (UQM)

Loading

xposeTV // MALANG – Moot Court/Praktek Peradilan Semu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al-Qolam Malang (UQM), praktek Peradilan merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Al-Qolam Malang (UQM) Melalui mata kuliah Praktek Peradilan, mahasiswa dapat mengimplementasi teori yang telah didapatkan dari Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, maupun Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, Praktek Peradilan wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Hukum.

banner

Moot Court /Praktek Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Al-Qolam Malang (UQM) yang berfungsi untuk melakukan pelatihan dan simulasi (peradilan semu) atas persidangan baik yang berupa matakuliah serta persiapan atas lomba-lomba di tingkat nasional dan internasional. Persiapan yang dilalui dalam mengikuti peradilan semu ini sangat panjang dan bertahap. Dimulai dari penyusunan berkas hingga latihan persidangan yang tentunya memakan waktu yang cukup lama dan menguras tenaga. Namun hal ini semibang dengan manfaat, ilmu, dan pengalaman yang diperoleh dalam kegiatan ini.

Salah satu kajian keilmuan dibidang hukum yang menjadi kegiatan ekstrakulikuler bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al-Qolam Malang (UQM) adalah Moot Court (Peradilan semu). Peradilan semua sebagai wadah bagi mahasiswa untuk belajar mengenai praktik beracara pada proses peradilan, lebih tepatnya pada hukum acara atau hukum formil. Kegiatan peradilan semu merupakan simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya.

Mengingat pentingnya peranan Praktek Peradilan, maka Fakultas Hukum Universitas Al-Qolam Malang (UQM) menyelenggarakan kegiatan “Praktek Peradilan Semu” sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kualitas akademik mahasiswa Fakultas Hukum. Menurut Kaprodi FH Universitas Al-Qolam Malang, yaitu Ahmad Fauzi, S.HI, M.A. mahasiswa Fakultas Hukum dapat belajar dan fokus solusi dalam menghadapi kesulitan-kesulitan beracara saat mereka terjun atau praktik langsung.

Di bawah bimbingan ACH. HUSSAIRI, S.H.,M.H., AHMAD FAUZI ALI BAHTIAR, S.H., TASLIM PUA GADING, S.H.,M.H & AKH. SOFI UBAIDILLAH, S.H.,M.Kn. selaku konsultan hukum dari “Kompak Law” (Kantor Advokat dan Konsultan Hukum),kegiatan Praktek Peradilan Semu dilaksankaan. “Praktek Peradilan Semu ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa. Selain itu, Praktek Peradilan Semu juga merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan di bidang hukum dalam hal menerapkan hukum acara atau hukum formil di muka persidangan.

Harapannya kegiatan Praktek Peradilan Semu ini dapat terus dikembangkan, sehingga dengan adanya peradilan semu yang dilaksanakan, metode pembelajaran yang diterima oleh mahasiswa tidak hanya sekedar memahami teori, akan tetapi juga memahami bagaimana mempraktikannya, baik melalui proses kegiatan praktek peradilan semu maupun dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, hal ini akan sangat berdampak pada keberhasilan fakultas dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas di bidang ilmu hukum.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *