Mobil Incar Polres Bojonegoro Meningkatkan Kepatuhan Pengendara

  • Whatsapp

XPOSETV , BOJONEGORO –  Mobil Incar Polres Bojonegoro Meningkatkan Kepatuhan Pengendara, Untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibcarlantas) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mengoptimalkan patroli secara mobile dengan menggunakan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) untuk merekam pelanggaran lalu lintas pengendara di jalan raya.

“Untuk mendukung Operasi Patuh Semeru 2022 ini, Satlantas Polres Bojonegoro menggunakan mobil INCAR dan mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara statis,” ucap Kasat Lantas, AKP Rizal Nugra Wijaya, SIK kepada awak media ini,Senin (20/6/2022) di kantor Satlantas.

Bacaan Lainnya

AKP Rizal menambahkan penerapan tilang elektronik berupa INCAR dan juga ETLE mobile sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa timur.

INCAR merupakan mobil patroli polisi inovasi dari Polda Jatim yang dilengkapi kamera canggih. Mobil ini akan berkeliling di sejumlah ruas jalan.

“Hari ini kita lakukan patroli dengan mobil INCAR di ruas jalan Bojonegoro – Babat. Kita lakukan pengawasan dan penindakkan pelanggar lalu lintas (lalin), patroli ini sekaligus melaksanakan patroli titik rawan laka lantas dan kriminalitas,” imbuhnya.

AKP Rizal mengungkapkan dengan adanya mobil INCAR dan ETLE mobile diharapakan dapat mengurangi pelanggaran dan fatalitas gangguan Kamseltibcarlantas sedini mungkin.

Selain itu Kasat Lantas Polres Bojonegoro ini juga berharap dengan mobol INCAR ini dapat memberikan edukasi kepada masyakat untuk lebih mematuhi peraturan lalulintas.

“Harapannya agar masyarakat menjadi lebih patuh berlalulintas sehingga angka kecelakaan yang disebabkan adanya pelanggaran bisa dihindari atau dicegah,”kata AKP Rizal.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat saat berkendara di jalan raya tetap mematuhi aturan berlau lintas dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Budayakan patuh berlalulintas jangan hanya patuh ketika ada petugas,”pungkas AKP Rizal. (YANTO).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait