Xposetv//Melawi, Kalbar – Mobil Dinas Pemda Melawi hampir membahayakan penggunaan jalan, di depan Aming Kopi Melawi pada ( Jumat, 30/6/23 ).
Melihat kejadian tersebut awak media mengejar mobil tersebut yang masuk ke jalan Gg sempit lari dari kejaran Awak Media.
Saat di konfirmasi, sopir mobil tersebut mengatakan, gas mobil rusak tidak mau kembali akibatnya dia melawan jalur dan melanggar Barer atau pembatas jalan yang menyebabkan rusaknya bunga di pembatas jalan, tepatnya berada di depan aming kopi Melawi.

Disela terpisah Denny Sekjen IWO Kalimantan Barat mengatakan via Whatsapp, Seharusnya mobil Dinas diperuntukkan untuk kegiatan Dinas bukan untuk dipergunakan tidak dengan semestinya, jika mobil tersebut rusak seharusnya tidak dipergunakan, ini sangat membahayakan pengguna jalan, ungkapnya.
Tambahnya “Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam.
Selain itu, kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota. Bisa saja keluar kota, tapi harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka ia bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Melawi Angkat Bicara Terkait Video Besi Yang Viral.
Jadi, penggunaan kendaraan dinas itu nggak sembarangan, baik mobil maupun motor tidak bisa dipakai oleh siapapun, baik itu keluarga, teman, dan lainnya. Kecuali ASN/Pejabat pemerintah yang bersangkutan”.
Dengan adanya kejadian ini semoga mobil Dinas tidak dipergunakan oleh sembarangan orang.
Sumber Supardi Doi
Hendra E SH & Syafaruddin Devin SH





































