Xpose tv. Live, Sidoarjo – Menteri ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sepakat berantas mafia tanah dalam proses sertifikasi aset korban lumpur Lapindo.
Hal itu ditegaskan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di dampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat menyerahkan 50 sertifikat hak milik (SHM) eks korban lumpur Lapindo di Perum Renojoyo, Kedungsolo, Porong, Kamis (23/11/23).
Hadi Tjahjanto mengatakan, hampir 15 tahun relokasi warga Desa Renokenongo ini tidak memilik kepastian hukum hak atas tanahnya. Kali ini, ia membagikan sertifikat dari rumah ke rumah secara simbolis di 10 titik.
“Sertifikat yang dibagikan kali ini semua nya saya tanya tidak dipungut biaya atau gratis. Memang ada 5 keluarga tadi yang membayar sesuai pendapatan negara bukan pajak,” kata Hadi Tjahjanto.
Pihaknya juga menuturkan, besaran biaya yang dikeluarkan untuk 5 keluarga itu meliputi biaya pengukuran, panitia dan pendaftaran total sebanyak kurang dari Rp. 600 ribu per keluarga.
Hadi juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu membuktikan bahwa pemerintah daerah turut hadir dalam menyelesaikan masalah-masalah pertanahan.