Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) baru saja menetapkan Aturan baru Terkait batas Usia Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Menpan RB merancang aturan untuk menyelaraskan kebutuhan Instansi Pemerintah dengan kualifikasi dan kompetensi pelamar, serta memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi PNS.
Dalam peraturan baru ini, batas usia pelamar untuk formasi umum di tetapkan sebagai berikut:
1. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Selanjutnya
2. Untuk formasi khusus seperti tenaga medis dan tenaga pengajar di daerah terpencil, batas usia maksimal dapat mencapai 40 tahun.
Selain itu Syarat Lengkap Pendaftaran CPNS 2024 Selain ketentuan batas usia, berikut adalah syarat lengkap yang harus di penuhi oleh pelamar CPNS 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
3. Pendidikan minimal D-III atau setara, tergantung formasi yang di lamar.
4. Sehat jasmani dan rohani, yang di buktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5. Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.