Pihak Pertama menggunakan lambang Nahdlatul Wathan sesuai dengan Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM000588697 dan lambang bendera sesuai dengan Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM000589043, sedangkan Pihak Kedua menggunakan lambang yang berbeda dengan milik Pihak Pertama.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan selalu menjaga hubungan baik, saling menghormati dan mengakui legalitas dan keabsahan masing-masing dalam membangun,meningkatkan,mengasuh dan mengembangkan kerjasama sebagai Pengurus Besar organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam mewujudkan cita-cita TGKH.Muhammad Zainuddin Abdul Majid Pendiri Organisasi Perkumpulan Nahdlatul Wathan.
Untuk mewujudkan hubungan yang baik dalam membangun, meningkatkan dan mngembangkan, kerjasama sebagai Pengurus Besar Organisasi Kemasyarakatn(Ormas) sebagaimana poin angka 5 (lima) diatas, kedua pihak sepakat untuk saling menghindari sengketa/perselisihan dan mencabut laporan pidana,gugatan Perdata dan/atau Tata Usaha Negara serta saling menghentikan semua tindakan diskriminasi, penghinaan (bullying) dan persekusi dalam bentuk apapun.
Terhadap sekolah, Madrasah, Lembaga Sosial dan Dakwah lainnya, seperti Panti Asuhan, Asuhan Keluarga,Majelis Taklim yang bernaung dalam Yayasan Pendidikan yang dibentuk oleh Kader, Santri dan Jamaโah Nahdlatul Wathan, diberikan hak sepenuhnya untuk bebas memilih/bergabung dengan kepengurusan organisasi yang dipimpin Pihak Pertama atau Pihak Kedua tanpa adanya intimidasi atau paksaan.