Menghina NW atau NWDI berarti menghina kedua TGB

  • Whatsapp

Menghina NW atau NWDI berarti menghina kedua TGB yang menandatangani kesepakatan itu 

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. Mataram – NTB, Kota Mataram, menjadi saksi penandatanganan kesepakatan bersama antara pengurus besar Nahldatul Wathan (NW) dan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), tepatnya di Hotel Lombok Astoria. Kita berbahagia dan terharu, kedua cucu Almagfurlah Maulana Syekh, RTGB. KH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani dan TGB. Dr. H. Muhammad Zainul Majdi bertemu dan bersepakat untuk ishlah. Keduanya sepakat melanjutkan perjuangan Maulana Syekh TGKH. Zainuddin Abdul Madjid melalui dua organisasi yakni NW dan NWDI. Kesepakatan ini dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara kedua pihak yang berisikan 7 poin kesepakatan.

Baca juga 

 

Kesepakatan bersama ini ditanda tangani pula oleh para saksi, diantaranya Gubernur NTB, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Polisi Daerah NTB, dan Komandan Resort Militer 162/WB.

Mari kita sikapi penandatanganan ini dengan penuh syukur kepada Allah, dari hati yang paling dalam kita berharap penandatanganan ini dapat mempersatukan keluarga besar Guru kita dan semua warga Nahdlatul Wathan dan mewujudkan hubungan baik dalam membangun, meningkatkan dan mengembangakan kerjasama sebagai Pengurus Besar Organisasi Kemasyarakatan dalam mewujudkan cita cita TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majdid sebagai pendiri Nahdlatul Wathan.

Kesepakatan bersama ini melanjutkan keputusan Kemenkumham dengan SK Kemenkumham bernomor AHU 0001269.AH.0108 tertanggal 30 November 2020 yang diterbitkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali No 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020 yang mengakui dan memperkuat legitimasi NW.

“Alhamdulillah suasananya baik, penuh persaudaraan, saling memaafkan, saling menghargai, saling mengakui,” inilah ungkap TGB Dr HM Zainul Majdi, MA. seusai penanda tanganan kesepakatan.

Dalam surat kesepakatn bersama tersebut berisi tujuh paoin kesepakatan. Yang kesatu, Pihak Pertama RTGB H. Muhammad Zainuddin Atsani, M.Pd.I dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pengurus Besar(PB) Nahdlatul Wathan berkedudukan di Jalan Kaktus No.1-3 Mataram Nusa Tenggara Barat yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Yang kedua,TGB.Dr. H.Muhammad Zainul Majdi, M.A, dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pengurus Besar(PB) Nahdlatul Wathan, Berkedudukan di Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB), untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait