Pihak Pertama merupakan pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bernama Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh TGKH.Muhammad Zainuddin Abdu Majid, berkedudukan di Jalan Kaktus Nomor 1-3 Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Pihak Kedua, merupakan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) yang bernama Perkumpulan Nahdlatul Wathan Diniyah Isamiyah (NWDI) yang berkedudukan di Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepengurusan Organisasi Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang dipimpin Pihak Pertama dan Kepengurusan Organisai Perkumpulan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah yang dipimpin oleh Pihak Kedua, memiliki kesetaraan dalam meneruskan perjuangan, di bidang Pendidikan, Sosial, Daโwah, pelayanan dan pengabdian pada ummat yang dilakukan oleh Organisasi Perkumpulan Nahdlatul Wathan(NW) yang didirikan oleh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid, pada tanggal 1 Maret 1953 di Pancor,Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan Akte Notaris Hendrik Alexander Malada,Notaris Pembantu di Mataram No.48 tanggal 29 Oktober 1956, dan telah berbadan hukum dengan penetapan Menteri Kehakiman RI, melalui surat No.J.A,5/105/5. Tanggal 17 Oktober 1960 dalam bidang Pendidikan,Sosial dan Daโwah serta perluasan perjuangan lainnya.