Menghina NW atau NWDI berarti menghina kedua TGB

  • Whatsapp

Kesepakatan bersama ini melanjutkan keputusan Kemenkumham dengan SK Kemenkumham bernomor AHU 0001269.AH.0108 tertanggal 30 November 2020 yang diterbitkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali No 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020 yang mengakui dan memperkuat legitimasi NW.

Bacaan Lainnya

โ€œAlhamdulillah suasananya baik, penuh persaudaraan, saling memaafkan, saling menghargai, saling mengakui,โ€ inilah ungkap TGB Dr HM Zainul Majdi, MA. seusai penanda tanganan kesepakatan.

Dalam surat kesepakatn bersama tersebut berisi tujuh paoin kesepakatan. Yang kesatu, Pihak Pertama RTGB H. Muhammad Zainuddin Atsani, M.Pd.I dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pengurus Besar(PB) Nahdlatul Wathan berkedudukan di Jalan Kaktus No.1-3 Mataram Nusa Tenggara Barat yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Yang kedua,TGB.Dr. H.Muhammad Zainul Majdi, M.A, dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pengurus Besar(PB) Nahdlatul Wathan, Berkedudukan di Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB), untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuat kesepakatan bersama sebagai berikut.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait