Menghina NW atau NWDI berarti menghina kedua TGB

  • Whatsapp

Menghina NW atau NWDI berarti menghina kedua TGB yang menandatangani kesepakatan itu 

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. Mataram – NTB, Kota Mataram, menjadi saksi penandatanganan kesepakatan bersama antara pengurus besar Nahldatul Wathan (NW) dan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), tepatnya di Hotel Lombok Astoria. Kita berbahagia dan terharu, kedua cucu Almagfurlah Maulana Syekh, RTGB. KH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani dan TGB. Dr. H. Muhammad Zainul Majdi bertemu dan bersepakat untuk ishlah. Keduanya sepakat melanjutkan perjuangan Maulana Syekh TGKH. Zainuddin Abdul Madjid melalui dua organisasi yakni NW dan NWDI. Kesepakatan ini dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara kedua pihak yang berisikan 7 poin kesepakatan.

Baca juga 

 

Kesepakatan bersama ini ditanda tangani pula oleh para saksi, diantaranya Gubernur NTB, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Polisi Daerah NTB, dan Komandan Resort Militer 162/WB.

Mari kita sikapi penandatanganan ini dengan penuh syukur kepada Allah, dari hati yang paling dalam kita berharap penandatanganan ini dapat mempersatukan keluarga besar Guru kita dan semua warga Nahdlatul Wathan dan mewujudkan hubungan baik dalam membangun, meningkatkan dan mengembangakan kerjasama sebagai Pengurus Besar Organisasi Kemasyarakatan dalam mewujudkan cita cita TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majdid sebagai pendiri Nahdlatul Wathan.

Kesepakatan bersama ini melanjutkan keputusan Kemenkumham dengan SK Kemenkumham bernomor AHU 0001269.AH.0108 tertanggal 30 November 2020 yang diterbitkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali No 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020 yang mengakui dan memperkuat legitimasi NW.

“Alhamdulillah suasananya baik, penuh persaudaraan, saling memaafkan, saling menghargai, saling mengakui,” inilah ungkap TGB Dr HM Zainul Majdi, MA. seusai penanda tanganan kesepakatan.

Dalam surat kesepakatn bersama tersebut berisi tujuh paoin kesepakatan. Yang kesatu, Pihak Pertama RTGB H. Muhammad Zainuddin Atsani, M.Pd.I dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pengurus Besar(PB) Nahdlatul Wathan berkedudukan di Jalan Kaktus No.1-3 Mataram Nusa Tenggara Barat yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Yang kedua,TGB.Dr. H.Muhammad Zainul Majdi, M.A, dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pengurus Besar(PB) Nahdlatul Wathan, Berkedudukan di Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB), untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuat kesepakatan bersama sebagai berikut.

Pihak Pertama merupakan pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bernama Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh TGKH.Muhammad Zainuddin Abdu Majid, berkedudukan di Jalan Kaktus Nomor 1-3 Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Pihak Kedua, merupakan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) yang bernama Perkumpulan Nahdlatul Wathan Diniyah Isamiyah (NWDI) yang berkedudukan di Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepengurusan Organisasi Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang dipimpin Pihak Pertama dan Kepengurusan Organisai Perkumpulan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah yang dipimpin oleh Pihak Kedua, memiliki kesetaraan dalam meneruskan perjuangan, di bidang Pendidikan, Sosial, Da’wah, pelayanan dan pengabdian pada ummat yang dilakukan oleh Organisasi Perkumpulan Nahdlatul Wathan(NW) yang didirikan oleh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid, pada tanggal 1 Maret 1953 di Pancor,Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan Akte Notaris Hendrik Alexander Malada,Notaris Pembantu di Mataram No.48 tanggal 29 Oktober 1956, dan telah berbadan hukum dengan penetapan Menteri Kehakiman RI, melalui surat No.J.A,5/105/5. Tanggal 17 Oktober 1960 dalam bidang Pendidikan,Sosial dan Da’wah serta perluasan perjuangan lainnya.

Pihak Pertama menggunakan lambang Nahdlatul Wathan sesuai dengan Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM000588697 dan lambang bendera sesuai dengan Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM000589043, sedangkan Pihak Kedua menggunakan lambang yang berbeda dengan milik Pihak Pertama.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan selalu menjaga hubungan baik, saling menghormati dan mengakui legalitas dan keabsahan masing-masing dalam membangun,meningkatkan,mengasuh dan mengembangkan kerjasama sebagai Pengurus Besar organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam mewujudkan cita-cita TGKH.Muhammad Zainuddin Abdul Majid Pendiri Organisasi Perkumpulan Nahdlatul Wathan.

Untuk mewujudkan hubungan yang baik dalam membangun, meningkatkan dan mngembangkan, kerjasama sebagai Pengurus Besar Organisasi Kemasyarakatn(Ormas) sebagaimana poin angka 5 (lima) diatas, kedua pihak sepakat untuk saling menghindari sengketa/perselisihan dan mencabut laporan pidana,gugatan Perdata dan/atau Tata Usaha Negara serta saling menghentikan semua tindakan diskriminasi, penghinaan (bullying) dan persekusi dalam bentuk apapun.

Terhadap sekolah, Madrasah, Lembaga Sosial dan Dakwah lainnya, seperti Panti Asuhan, Asuhan Keluarga,Majelis Taklim yang bernaung dalam Yayasan Pendidikan yang dibentuk oleh Kader, Santri dan Jama’ah Nahdlatul Wathan, diberikan hak sepenuhnya untuk bebas memilih/bergabung dengan kepengurusan organisasi yang dipimpin Pihak Pertama atau Pihak Kedua tanpa adanya intimidasi atau paksaan.

Nah itulah kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua Tuan Guru Bajang kita, siapapun yang menghina NW atau NWDI berarti menghina kedua TGB kita , menghina kedua cucu yang mulia dari Almagfurlah Maulanasyaikh, yang sudah menandatangani kesepakatan itu.

Ayo semangat dan selamat berfastabiqul khairat. (Menghina NW atau NWDI berarti menghina kedua TGB)

Narsum : Dr. Fauzan, M.Pd

Red: LU NAS

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait