Xpose TV– Gorontalo – Silaturahmi untuk Hubungan yang Konstruktif antara Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK CELEBES) Provinsi Gorontalo Bersama Petinggi-petinggi (KY Sulut) untuk Silaturahmi dalam rangka membangun Hubungan yang Konstruktif. Pada Rabu, (16/11/2022)
Ketua LPK Celebes Wilayah Provinsi Gorontalo Muchtar Muhamad bersama Pengurus Lainnya mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) untuk bersilaturahmi.
Baca Juga: Antisipasi-Pelanggaran-Perairan-Polres-Laksanakan-Patroli-Laut
Dalam rangka membangun hubungan yang konstruktif dan lebih harmonis lagi antara LPK Celebes dan KY. Hadir pada kesempatan tersebut (Koordinator KY Sulut) Mercy Herman Umboh, S.H juga (Asisten Koordinator) Welli Mataliwutan, S.H. Helen Andries, S.E. Evangline Lita Aruperes.
Dan Perwakilan LPK Celebes Wilayah Gorontalo, Muchtar Muhamad (Ketua) Renaldhi (Sekertaris)
Zepriyanto R Muda (Kabid Humas), Dodi Dain
(Kabid Perbankan/Finance)
Muchtar Muhammad Selaku Ketua Korwil LPK celebes Provinsi Gorontalo mengatakan Puji Syukur alhamdulilah Kehadiran kami LPK Celebes Gorontalo disambut hangat oleh petinggi-petinggi Komisi Yudisial manado di Ruang pertemuan tersebut. ‘kata Muchtar.
Baca Juga: Gays-74-Warga-Binaan-Lapas-Kelas-I-Surabaya-Hirup-Udara-Bebas-Pesan-Kalapas-Bikin-Terharu
Disisi Lain Ketua KY Mercy H Umboh mengatakan, KY dan LPK Celebes perlu membangun hubungan sinergitas yang baik untuk meningkatkan citra badan peradilan di mata masyarakat. Terkait persoalan-persoalan perlindungan Konsumen dan Oknum-Oknum Hakim yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kata Ketua KY”
“Ini pertemuan pertama kali LPK Celebes dengan KY Sulut. Silaturahmi seperti ini penting dilakukan karena harus ada hubungan yang baik antara kedua lembaga,” imbuh Muchtar
Renadi (Sekertaris LPK Celebes) berharap pertemuan ini akan saling meningkatkan sinergi antara dua lembaga negara yang profesionalitas.
“Semoga ke depan KY dan LPK Celebes semakin harmonis,” ucap Renaldi
.
“Kedepannya perlu adanya membangun sinergitas akan tugas dan wewenang masing-masing lembaga, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ucap Muchtar.
Baca Juga: 5-Kali-Berturut-Turut-Raih-Opini-WTP-Untuk-Pemkot-Madiun
Mucthar Muhammad menegaskan, dasar bagi KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim dalam memberi rasa keadilan kepada Konsumen pasal 22 UU nomor 18 tahun 2011 sedangkan LPK adalah UU no 8 tahun 1999 melakukan Perlindungan Konsumen. Itulah yang membedakan kedua tugas lembaga.
“maka dari kita harus memegang teguh kedua pasal ini. Karena jika tidak, kita melanggar UUD 45,” ujar Mucthar
Dirinya berharap, KY tidak masuk ke ranah teknis yudisial dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan hakim disaat memberi rasa keadilan kepada konsumen
Pembentukan Penghubung KY bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan, dan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” jelasnya.
Pembentukan Penghubung KY bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan, dan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim yang melenceng,”
Dan yang terakhir Mucthar Muhamad (Ketua LPK Celebes Korwil Gorontlo) dan Koordinator Penghubung KY Sulut Mercy H Umboh Independensi Kekuasaan Kehakiman dan bagaimana pelaporan terhadap hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta tata cara Permohonan Pemantauan Persidangan oleh Masyarakat.
Oleh kerena itu selama ini masyarakat/Kosumen terkena masalah hukum bingung tidak tahu jika mengadukan hakim diduga melanggar kode etik entah ke mana. Dengan kegiatan ini jelas memberikan harapan baru bagi pencari keadilan untuk tegaknya hukum dan keadilan,serta memberi edukasi yang terbaik” terangnya
(Red/ Zepri)





































