“Kalau aturan RJ diperjelas, prakteknya akan menjadi kuat dan tidak terjadi praktek penyalahgunaan (abusif) penegak hukum. Baik dari tingkat bawah sampai atas,” pungkas Hendardi. (Mekanisme Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Harus Diatur Jelas)
Narsum : RB. Syafrudin Budiman SIP
Red : H A