DN dengan suara tegas didepan forum, tidak ingin terima ganti lokasi tanah lagi. “Jadi saya mau uang saya (kurang lebih Rp. 145 juta, red) dikembalikan cash dalam waktu 2 bulan (60 hari). Saya tak kekurangan tanah mama RN. Menipu itu dosa,” ungkapnya terlihat sangat kesal merasa tertipu oleh RN.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rezky Y A Frans yang juga hadir merasa tertipu oleh YN bersama istri RN yang sebelumnya telah memberikan kuasa dalam pengawasan tanah tersebut.
“Kami sudah mendengar banyak keterangan kami ini lembaga pengawasan termasuk memberantas mafia-mafia hukum saya melihat keterangan klien ini YN banyak keterangan yang disembunyikan. Pada saat ini kami juga mengatakan mencabut/membatalkan kuasa pendampingan hukum dari pemberi kuasa, YN,” tegas Rezky di dalam forum mediasi itu.
Ketua DPD LPRI NTT ini juga mengaku akan mengadukan dugaan mafia tanah tersebut ke Kepolisian. “Kami akan melaporkan hal ini ke Polisi, kami tidak membela oknum-oknum seperti ini, yang secara sadar sudah menjual tanah ke satu orang Namun masih menjual lagi ke orang yang lain, ini kan namanya mafia tanah,” tegasnya lagi.