Mediasi LPRI NTT DI Kantor Desa Noelbaki, Diduga Ada Temuan Mafia Tanah

  • Whatsapp
Mediasi LPRI NTT
Mediasi LPRI NTT Di Kantor Desa Noelbaki, Diduga Ada Temuan Mafia Tanah

“Ini (PH) sebagai rujukan saja kesana (BPN, red) untuk penerbitan sertifikat. Nah, sekarang mama (korban beli tanah jual diatas jual, red) baru sebatas ada PH dan belum diukur, Andai kata mama ke BPN dan turun ukur maka tanah itu sah jadi milik mama,” ungkap kades, merasa tak bersalah telah tandatangani PH berulang kali dalam satu objek.

Jadi, lanjutnya, bukan tertuju ke pemerintah desa tetapi tertuju dahulu ke penjual. “Plt Dusun itu harus dihadirkan. Kita kan hanya administratif saja. Tapi yang keluarkan produk sertifikat itu di BPN. Tinggal mama (DN, red) yang berurusan dengan penjual. Proses prona kan itu program pemerintah,” terang kades menyebutkan masalah tersebut ada di penjual.

Bacaan Lainnya

Akhirnya Kades juga menyatakan dirinya bukan hakim untuk memutuskan kronologi-kronologi yang diceritakan didalam mediasi itu. “Sekarang orang sudah punya sertifikat, tidak bisa dibatalkan lagi. “Mau apa lagi?. Jadi begitu. Kalau merasa tidak puas bisa membuat pengaduan ke tingkat atas. Saya berikan rekomendasi,” paparnya.

Selain itu, Penjual, RN saat diberikan kesempatan bicara, ia menyampaikan bahwa “Diwaktu itu Ibu Yul datang bawa memang uang 3 juta. Dari situ saya tidak tahu tanah itu mereka mau bagi ke siapa-siapa. Saya tunggu-tunggu waktu itu. Terakhir saya tanam gamal sama anak-anak di tanah itu,” kata RN yang diduga mafia tanah itu.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait